BADUNG-balinusra.com | Warga Negara (WN) Prancis berinisial KJB (32) dideportasi dari Bali setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai Sales Manager di sebuah klub kawasan Tibubeneng, Badung.
KJB diamankan oleh Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, dan resmi dideportasi pada Senin (3/11/2025) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia diterbangkan menggunakan Thai Airways dengan rute Denpasar–Bangkok–Paris.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui KJB bekerja dengan pendapatan sekitar Rp20 juta per bulan, namun hanya memiliki izin tinggal kunjungan (Visa on Arrival) yang tidak diperbolehkan untuk bekerja di Indonesia.
KJB berdalih bahwa Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk bekerja masih dalam proses pengurusan. Namun petugas menegaskan bahwa tindakannya telah melanggar Pasal 75 jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal.
Akibat pelanggaran tersebut, izin tinggal KJB dibatalkan dan ia dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Bali.
“Kami berkomitmen menjaga tertib keimigrasian dan menegakkan hukum dengan cara profesional dan humanis. Setiap penyalahgunaan izin tinggal akan kami tindak sesuai aturan,” jelasnya.
Melalui tindakan ini, Imigrasi Ngurah Rai kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan setiap orang asing di wilayah Indonesia mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Baiq












