BMKG Peringatkan Potensi Bencana, Gubernur Koster Siapkan Mitigasi Menyeluruh di Bali

kepala BMKG RI
Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika RI, Dwikorita Karnawati saat mengunjungi Gubernur Bali Wayan Koster. Foto : Ist

DENPASAR – balinusra.com | Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) RI, Dwikorita Karnawati, mengingatkan bahwa curah hujan di wilayah Bali pada Januari–Februari 2026 diprediksi cukup tinggi. Kondisi ini berpotensi memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir, banjir bandang, dan tanah longsor.

Karena itu, Dwikorita meminta pemerintah daerah, instansi teknis, serta masyarakat untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan menghadapi musim hujan mendatang.

“Penting dilakukan pemetaan wilayah rawan banjir bandang, pemeriksaan dini aliran sungai di kawasan perbukitan, serta penataan kembali badan sungai yang mengalami pendangkalan atau penyempitan,” ujarnya saat berkunjung ke Jayasabha, Denpasar, Rabu (8/10).

Ia juga menegaskan pentingnya menghentikan aktivitas penggalian di lereng perbukitan, terutama di daerah dengan potensi longsor tinggi, guna mencegah risiko bencana yang lebih besar.

“Segera lakukan evakuasi ke tempat yang lebih tinggi bila ada tanda-tanda banjir bandang, seperti air sungai naik cepat, suara gemuruh, atau bau lumpur yang menyengat,” imbau Dwikorita.

Gubernur Koster Instruksikan Pemetaan dan Mitigasi Menyeluruh

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster langsung memerintahkan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali untuk melakukan pemetaan daerah rawan banjir dan longsor. Ia juga meminta agar hasil pemetaan segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah lapangan yang cepat dan terukur.

Selain itu, Gubernur Koster menginstruksikan jajarannya melakukan mitigasi dan evaluasi menyeluruh terhadap daerah aliran sungai (DAS) dari hulu hingga hilir, guna mencegah terulangnya banjir di sejumlah wilayah.

“Langkah-langkah ini meliputi normalisasi sungai, penanaman kembali kawasan gundul, audit terhadap empat DAS besar yaitu Ayung, Badung, Mati, dan Unda, serta penertiban bangunan yang melanggar tata ruang di bantaran sungai,” tegas Koster.

Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan kebijakan pembangunan berketahanan bencana sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2024 tentang Kajian Risiko Bencana Provinsi Bali 2025–2029.

Pergub ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan penanggulangan bencana secara terencana dan berkelanjutan. Isinya mencakup kebijakan pembangunan berisiko bencana, pencegahan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

“Dengan adanya peta risiko dan peta kerentanan, pemerintah dapat lebih cepat dan tepat mengambil keputusan mitigasi serta memperkuat kapasitas daerah untuk memperkecil kerugian akibat bencana,” tutup Gubernur Koster.

TERP HP-01