JAKARTA – balinusra.com | Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan operasi pengawasan orang asing secara serentak bertajuk Wira Waspada pada 15–17 Juli 2025. Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara dari potensi pelanggaran keimigrasian.
“Operasi ini kami lakukan secara rutin dan serentak agar tidak ada ruang bagi Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan untuk tinggal di Indonesia,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Kamis (24/7/2025).
Operasi yang dilaksanakan di 2.098 titik pengawasan di seluruh Indonesia ini memeriksa sebanyak 2.022 WNA dari berbagai negara. Dari hasil pemeriksaan, 294 orang WNA terindikasi melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Sebagian besar WNA yang diperiksa berasal dari Republik Rakyat Tiongkok sebanyak 1.143 orang, disusul Korea Selatan (156 orang), Jepang (81 orang), India (74 orang), dan Malaysia (71 orang). Sementara itu, WNA dari Filipina berjumlah 60 orang, Amerika Serikat (46), Thailand (39), Belanda (29), dan Yaman sebanyak 28 orang.
Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, mayoritas WNA berada di Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas sebanyak 1.581 orang. Sisanya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (326), Izin Tinggal Tetap (42), berstatus pencari suaka UNHCR (43), imigran ilegal (12), dan tanpa izin tinggal sama sekali sebanyak 16 orang.
Jenis pelanggaran keimigrasian yang paling dominan adalah penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 148 kasus. Selain itu, terdapat 34 WNA yang tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta petugas. Kasus lain meliputi overstay (29 kasus), alamat tidak sesuai atau belum mutasi (25 kasus), serta penggunaan sponsor fiktif sebanyak 8 kasus.
“294 WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Yuldi Yusman. Jika pelanggaran hanya bersifat administratif keimigrasian, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan UU Keimigrasian. Namun jika ditemukan unsur tindak pidana umum, proses akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum terkait.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Yuldi. Red