Setujui Empat Raperda, Fraksi PDIP Badung Berikan Sejumlah Catatan

rai wirata
I Made Rai Wirata menyerahkan Pandangan Fraksi PDIP terkait APBD 2027. Foto : Protokol DPRD Badung

BADUNG – balinusra.com | Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah daerah untuk dibahas lebih lanjut. Meski memberikan persetujuan, fraksi ini menyampaikan sejumlah catatan, mulai dari persoalan krisis air bersih di Kuta Selatan, penguatan UMKM, pemerataan pembangunan infrastruktur, hingga penanganan kawasan rawan bencana.

Catatan tersebut disampaikan I Made Rai Wirata saat membacakan pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kamis (5/11/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti.

Penyertaan Modal Tirta Mangutama Harus Jawab Krisis Air Bersih

Salah satu perhatian utama fraksi adalah rencana penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama. Fraksi menilai tambahan modal daerah harus diikuti peningkatan kualitas pelayanan, terutama dalam mengatasi persoalan kekurangan air bersih yang masih dirasakan masyarakat di Desa Ungasan, Pecatu, dan wilayah sekitarnya.

Dari rencana penyertaan modal sebesar Rp 150 miliar hingga 2029, pemerintah daerah mengalokasikan Rp 37 miliar pada 2027. Fraksi meminta direksi Perumda Tirta Mangutama memanfaatkan tambahan investasi tersebut untuk menghadirkan solusi nyata. Keterbatasan modal, menurut fraksi, tidak boleh lagi menjadi alasan lambannya penanganan persoalan air bersih.

Pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat, khususnya di Badung Selatan, diharapkan dapat dilakukan secara layak dan berkelanjutan.

Penyertaan Modal Jamkrida untuk Perkuat Akses Pembiayaan UMKM

Perhatian terhadap penguatan ekonomi masyarakat juga disampaikan melalui rencana penyertaan modal kepada PT Jamkrida Bali Mandara. Fraksi PDI Perjuangan menyetujui alokasi sebesar Rp 10 miliar pada 2027 sebagai bagian dari rencana penambahan investasi Rp 150 miliar hingga 2030.

Tambahan modal tersebut diharapkan memperkuat kapasitas penjaminan kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Badung agar semakin mudah mengakses pembiayaan.

Meski sebelumnya menyatakan kesiapan mendukung penyertaan modal hingga Rp 250 miliar, Fraksi PDI Perjuangan memilih mengikuti ketentuan kepemilikan saham sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Dalam ketentuan tersebut, kepemilikan saham pemerintah provinsi harus sekurang-kurangnya 51 persen. Dengan mempertimbangkan ketentuan itu, total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Badung dirancang sebesar Rp 155 miliar.

Perda Administrasi Kependudukan Dinilai Tak Lagi Relevan

Sementara itu, terkait pencabutan Perda Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan beserta perubahannya, fraksi menilai regulasi tersebut sudah tidak lagi relevan. Pasalnya, pengaturan administrasi kependudukan telah disesuaikan melalui peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan.

Fraksi berpandangan, pengaturan teknis operasional dan penyajian data kependudukan dapat dilakukan melalui peraturan kepala daerah.

Dalam pembahasan Raperda APBD Badung Tahun Anggaran 2027, Fraksi PDI Perjuangan turut mencermati struktur pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 11,63 triliun, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp 10,90 triliun. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 13,37 triliun.

Untuk memenuhi kebutuhan belanja tersebut, pemerintah daerah mengandalkan penerimaan pembiayaan, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 534,52 miliar dan pinjaman daerah Rp 2,07 triliun.

Fraksi mengingatkan agar pengelolaan anggaran tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan transparansi, serta memastikan alokasi belanja memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik.

Dorong Pemerataan Infrastruktur dan Ruang Publik

Di luar catatan terhadap empat Raperda, Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan sejumlah usulan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Badung. Usulan tersebut antara lain penuntasan pavingisasi gang di Pecatu, pelebaran dan pengaspalan Jalan Cemongkak menuju Buana Sari, pembangunan akses menuju Pantai Labuan Sait, serta pengaspalan Jalan Merpati.

Fraksi juga meminta penataan Pantai Cemagi segera dituntaskan dan pembangunan trotoar ruas Mengening-Munggu dilanjutkan. Selain itu, akses jalan dari Banjar Seseh menuju SD 2 Cemagi diusulkan untuk dibangun sebagai jalur alternatif guna membantu mengurai kemacetan.

Untuk menambah ruang aktivitas masyarakat, fraksi mengusulkan pembebasan lahan di sebelah utara Pusat Pemerintahan Mangupraja Mandala sebagai ruang terbuka publik. Kawasan tersebut diharapkan dapat dilengkapi fasilitas olahraga dan rekreasi keluarga, sekaligus menjadi tempat bagi pelaku UMKM memasarkan produk mereka melalui berbagai kegiatan masyarakat, seperti car free day.

Minta Evaluasi Kawasan Rawan Bencana

Persoalan mitigasi bencana juga menjadi perhatian Fraksi PDI Perjuangan, terutama menyusul peristiwa longsor di kawasan Eco Park Pelaga Glamping Retreat, Desa Pelaga, Kecamatan Petang.

Fraksi meminta pemerintah daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) segera melakukan penanganan darurat sekaligus mengevaluasi kawasan yang memiliki potensi bencana.

Peristiwa tersebut dinilai menjadi pengingat bahwa pembangunan, khususnya di kawasan pariwisata, harus memperhitungkan kondisi alam dan potensi risiko bencana. Faktor curah hujan tinggi dan ancaman tanah longsor perlu menjadi pertimbangan dalam perencanaan maupun pengelolaan kawasan wisata.

Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan persetujuannya agar empat Raperda dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Namun, sejumlah masukan dan usulan yang telah disampaikan diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan dan prioritas pembangunan Kabupaten Badung. Baiq