Sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terus menjadi tulang punggung perekonomian nasional, tak terkecuali di Bali. Bank Indonesia mencatat proyeksi pertumbuhan ekonomi Bali mencapai 5,9%, dipicu oleh pemulihan sektor pariwisata, ekonomi kreatif dan konsumsi domestik. Data UMKM Propinsi Bali sampai dengan Agustus 2026 mencatat jumlah UMKM mencapai 448.734 unit
Meskipun UMKM mendominasi, tantangan struktural terkait akses pembiayaan masih membayangi. Disinilah penulis pada tahun 2014 menawarkan Konsep Wrddhi Grhiyad hadir sebagai terobosan dalam problematika keterbatasan modal. Melihat fenomena UMKM di Indonesia maupun di Bali pada khususnya, masalah utama yang kerap kali dihadapi para pelaku usaha bukanlah kurangnya kerja keras, melainkan keterbatasan modal agar UMKM dapat naik kelas.
Selama ini dalam perbankan konvensional yang formal menerapkan parameter yang cukup ketat, sehingga sebagian UMKM merasa kesulitan untuk memenuhinya. Misalnya seperti agunan, laporan keuangan, rekam jejak kredit dan bunga kredit yang cukup memberatkan. Dampaknya, banyak pelaku UMKM justru terdorong kearah lembaga keuangan informal yang memberikan persyaratan yang mudah, namun dengan bunga yang tinggi, atau melakukan pinjaman online illegal.
Konsep Wrddhi Grhiyad merupakan “Konsep Bunga” menurut Hindu yang hadir sebagai sebuah perspektif baru dalam merajut strategi akselerasi model bunga untuk membantu pendanaan bagi UMKM. Secara filosofis Wrddhi Grhiyad memiliki arti “Mengambil yang telah Berkembang”. Dalam Manawa Dharmasastra dan dalam Prasasti Sembiran (923M), Wrddhi artinya semacam persembahan dan Grhiyad artinya Mengambil. Secara harfiah Wrddhi Grhiyad dapat diartikan bunga uang yang diperkenankan untuk diambil, bila uang tersebut sudah berkembang atau menghasilkan. Lebih lanjut dalam Manawa Dharmasastra sloka VIII.142 sangat bisa diterima, sebab bunga yang ditetapkan oleh si pemberi pinjaman, baru dapat dikenakan bunga bila pinjaman tersebut telah menghasilkan.
Pemberian pinjaman uang itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi maupun untuk pengembangan usaha. Pemberian pinjaman dengan menerapkan konsep Wrddhi Grhiyad tetap harus dilandasi dengan perjanjian pinjam meminjam dengan menerapkan perhitungan yang cermat dan rasional, sehingga tidak merugikan baik pihak pemberi pinjaman maupun pihak peminjam. Konsep Wrddhi grhiyad ini memiliki potensi untuk dapat diterapkan dalam system pendanaan UMKM, yang dapat dikembangkan sebagai praktik pengendalian kredit menjadi model pendanaan yang mengintegrasikan prinsip pertumbuhan usaha, tanggung jawab finansial, kepercayaan sosial dan keberlanjutan ekonomi melalui pemberian modal, pendampingan serta pengendalian pembiayaan secara proporsional terhadap karakteristik dan kemampuan UMKM.
Penerapan konsep Wrddhi Grhiyad dapat menciptakan pengawasan sosial (social enforcement) yang kuat. Hal ini dikarenakan peminjam merasa dihargai secara adil sehingga memotivasi untuk melakukan pelunasan (repayment rate) meningkat, yang nantinya berdampak pada penurunan kredit bermasalah (non perfoming loan) secara kolektif.
Namun tidak dapat dipungkiri bahwa dalam merealisasikan konsep Wrddhi Grhiyad yang merupakan Konsep Bunga menurut Hindu yang nantinya ditawarkan sebagai model pendanaan, sudah dapat dipastikan memiliki tantangan seperti: (1) Standarisasi indikator “Uang Berkembang”. Ini perlu parameter keuangan yang jelas untuk menentukan kapan UMKM dikategorikan telah memperoleh keuntungan atau usahanya berkembang (Wrddhi), agar tidak memicu klaim antara lembaga keuangan dengan pelaku usaha. (2) Harmonisasi Regulasi, artinya mendorong regulasi daerah (Perda atau awig-awig) yang memayungi prinsip flexibilitas Bunga berbasis kearifan lokal tanpa melanggar prinsip kehati-hatian (prudential principle) dan tetap berdasarkan pada perjanjian. (3) Peningkatan literasi keuangan usaha, Dimana UMKM dilatih melakukan pencatatan keuangan yang transparan agar penentuan bunga dapat dilakukan secara akuntabel. (4) Hambatan Spiritual, artinya Wrddhi Grhiyad sebagai konsep yang bersumber dari ajaran agama Hindu. Jika disepakti kebijakan ekonomi harus mempersoalkan segala sesuatu dari sisi spiritual, setelah itu baru perhitungan ekonomi. Kalau boleh meminjam istilah Muslim, “Bisnis haruslah Halal”, setelah itu barulah menghitung Tingkat keuntungan.
Konsep Wddhi Grhiyad memang belum diterapkan dalam operational lembaga keuangan. Namun perlu dikaji lebih lanjut agar konsep Wrddhi Grhiyad dapat digunakan untuk membantu UMKM dapat bertumbuh, berkembang dan sejahtera, karena menerapkan nilai-nilai spiritual. Dimana nilai-nilai spiritual telah diyakini mampu menghantarkan kehidupan kearah yang lebih baik.
Penulis: AAA. Ngr Sri Rahayu Gorda (Dosen FH Undiknas)





