BADUNG – balinusra.com | DPRD Kabupaten Badung dan Pemkab Badung, resmi menyepakati Nota Kesepakatan APBD Perubahan 2026 dengan alokasi anggaran terbesar diarahkan pada pembangunan infrastruktur.
Selain penetapan anggaran tepat waktu, dalam Rapat Paripurna DPRD Badung yang berlangsung Jumat (18/9/2026), juga menyoroti regulasi lembaga pengamanan berbasis desa adat. Serta mekanisme insentif daerah.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, jajaran Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, direksi BUMD. Serta para tenaga ahli dan fraksi DPRD Kabupaten Badung.
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menjelaskan, rapat paripurna ini merupakan bagian dari proses pengambilan keputusan antara Bupati dan DPRD. Hal ini sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.
Penetapan APBD Perubahan 2026 Tepat Waktu dan Fokus Infrastruktur
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, mengapresiasi Bupati Badung beserta jajarannya karena proses pembahasan hingga penetapan Nota Kesepakatan APBD Perubahan 2026 dapat selesai sesuai jadwal.
“Pada bulan September ini memang harus sudah ada kesepakatan bersama terkait penetapan APBD Perubahan 2026,” kata Anom Gumanti.
Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh Anggota DPRD Badung yang telah melakukan pembahasan secara simultan dan marathon. Sehingga rancangan tersebut dapat diputuskan menjadi Nota Kesepakatan.
Menurut Anom Gumanti, perhatian besar dalam APBD Perubahan 2026 ini fokus pada sektor pembangunan infrastruktur dengan porsi anggaran mencapai 59,23 persen.
Skema Pengamanan Berbasis Desa Adat dan Posisi Pecalang
Di luar pembahasan anggaran, Anom Gumanti menyatakan kurang sependapat apabila insentif pemerintah daerah diarahkan langsung kepada pecalang. Menurutnya, pecalang berada dalam domain adat. Sehingga desa adat memiliki ruang untuk membentuk tim keamanan sesuai kebutuhan masing-masing.
Sebagai contoh, Anom Gumanti menyebut keberadaan tim keamanan Samudra Jaya di Kuta yang beranggotakan warga lokal Kuta. Tim ini direkrut secara khusus untuk menjalankan tugas keamanan dan bukan merupakan pecalang.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat/Bankamda). Sistem ini memberikan keleluasaan kepada desa adat untuk membentuk lembaga pengamanan.
Anom Gumanti menekankan pentingnya penguatan regulasi di tingkat desa adat agar keanggotaan dan hak para petugas pengaman menjadi jelas.
“Namun, saya berharap lembaga ini dipatenkan melalui regulasi di desa adat. Baik sebagai turunan awig-awig, pararem, pasuaran, maupun aturan tertulis lainnya. Dengan begitu, keanggotaan, hak, kewajiban, serta tanggung jawabnya menjadi jelas ketika direkrut oleh pemerintah daerah,” katanya.
Konsultasi Teknis Mekanisme Insentif Tambahan
Terkait kemungkinan pemberian insentif tambahan serta mekanisme pengawasannya, Anom Gumanti menyampaikan bahwa persoalan tersebut masih perlu kajian lebih lanjut.
Ia menyebut pembahasan mengenai teknis pemberian insentif akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan organisasi perangkat daerah terkait.
“Ya, nanti kita lihat. Karena ini soalnya teknis, jadi mohon izin saya tidak sampai di situ, nanti kita akan konsultasikan dengan dinas terkait,” pungkasnya. Baiq





