DENPASAR – balinusra.com | Pemerintah Provinsi Bali, kini mulai mengambil langkah besar dalam pemenuhan dokumen kependudukan bagi sekitar 300 ribu anak yang belum terdokumentasi di seluruh wilayah Bali. Penyerahan simbolis dokumen berupa Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan kepada 30 anak telantar di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9/2026).
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) R. Narendra Jatna, Gubernur Bali Wayan Koster. Serta Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono.
Komitmen Pemprov Bali dan Kejaksaan Tinggi
Program pemenuhan dokumen kependudukan ini difasilitasi oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Serta mendapat perhatian khusus dari Gubernur Wayan Koster.
Saat berinteraksi langsung dengan para anak penerima dokumen, Koster tampak terharu setelah mendengar informasi dari pendamping bahwa sebagian dari anak-anak tersebut ditinggalkan. Atau bahkan orang tua mereka sengaja membuangnya.
Koster mengapresiasi inisiatif dari JAMDATUN dan Kajati Bali, serta menilai program ini sebagai kegiatan yang sangat mulia. Ke depan, Koster berharap kebutuhan anak-anak yang tinggal di panti asuhan dapat memastikan pemenuhannya melalui dukungan anggaran pemerintah.
Akses Layanan Publik bagi Masa Depan Anak Telantar
JAMDATUN R. Narendra Jatna menegaskan, kepemilikan dokumen kependudukan memiliki arti krusial bagi masa depan anak telantar. Dokumen ini bukan sekadar identitas administratif, melainkan kunci utama untuk membuka akses terhadap berbagai layanan publik dan kesempatan hidup.
“Ini bukan sekadar dokumen, tetapi akses untuk berbagai hal, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja. Bahkan untuk melanjutkan pendidikan lebih tinggi,” kata R. Narendra Jatna.
Sementara itu, Kajati Bali Setiawan Budi Cahyono, mengingatkan bahwa penanganan anak telantar merupakan amanat konstitusi, negara wajib bertanggung jawab.
Ia menegaskan, setiap warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama di hadapan hukum. Serta berhak memperoleh kesejahteraan dan penghidupan yang layak.
Target Pendataan
Untuk mempercepat proses ini, kolaborasi lintas lembaga terus didorong guna menuntaskan pendataan 300 ribu anak telantar di Bali yang ditargetkan selesai dalam beberapa bulan ke depan.
Apabila program di Bali ini berjalan sukses, Kejaksaan Agung melalui JAMDATUN akan menyusun pedoman resmi. Sehingga program serupa dapat diterapkan oleh kejaksaan tinggi, maupun kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.
“Kegiatan hari ini bukan akhir, tapi momen awal dari segalanya. Bali menjadi percontohan dalam pemberian dokumen kependudukan bagi anak telantar. Jika berhasil, JAMDATUN akan menerbitkan pedoman yang akan diterapkan di seluruh Indonesia,” pungkas Setiawan Budi Cahyono. Baiq





