BADUNG – balinusra.com | Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali dan Kepolisian Daerah Bali, menggelar operasi gabungan pada Kamis malam (17/9/2026). Operasi keimigrasian ini menyasar tiga kawasan prostitusi daring di Badung, Bali, yakni Umalas, Seminyak, dan Canggu.
Langkah tegas ini membidik Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan berkegiatan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 13 orang WNA yang kini menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Penggerebekan di Canggu, Seminyak, dan Umalas
Operasi yang dimulai pada pukul 17.00 WITA ini menelusuri dugaan praktik prostitusi yang dipasarkan melalui platform daring, WhatsApp, hingga Telegram.
Di wilayah Canggu, petugas mengamankan seorang WNA perempuan asal Rusia berinisial IP di sebuah vila. Petugas mengamankan WNA tersebut karena diduga menawarkan jasa PSK melalui sistem pemesanan aplikasi WhatsApp. IP diketahui memegang izin tinggal Remote Worker yang masih berlaku hingga 8 November 2026.
Pendalaman di sebuah apartemen Canggu kemudian mengarahkan petugas pada penangkapan pria asal Ukraina berinisial OG yang diduga memfasilitasi kegiatan tersebut. Pria ini memegang ITAS Investor yang telah kedaluwarsa sejak 14 Oktober 2025.
Selanjutnya di wilayah Seminyak, tim melakukan pengawasan di sebuah vila di Jalan Bidadari, Seminyak berdasarkan penelusuran platform promosi daring.
Tim mengamankan tiga WNA perempuan asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU. Ketiganya menggunakan izin tinggal kunjungan Program Magang yang telah habis masa berlakunya, dengan masa overstay masing-masing 58 hari, 94 hari, dan 134 hari.
Sedangkan di wilayah Umalas, tim petugas mengendus aktivitas melalui kanal Telegram dan mendapati empat WNA perempuan di sebuah vila. Tiga WN Rusia (DK, AG, KS), dan satu WN Kazakhstan (AS) pemegang izin tinggal kunjungan.
Di wilayah yang sama, petugas kembali mengamankan empat WNA perempuan asal Nigeria berinisial HBO, MOL, GO, dan TE atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Rekapitulasi 13 WNA yang Diamankan
Secara keseluruhan, rincian 13 WNA yang dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai meliputi Umalas (8 orang) terdiri dari 4 WN Nigeria, 3 WN Rusia, dan 1 WN Kazakhstan (seluruhnya perempuan).
Kemudian, Seminyak (3 orang), semuanya perempuan WN Nigeria, dan Canggu (2 orang) terdiri dari 1 WN Rusia (perempuan) dan 1 WN Ukraina (laki-laki penyedia fasilitas).
Seluruh WNA tersebut sudah dibawa untuk menjalani pemeriksaan dokumen perjalanan, identitas, serta pengambilan keterangan awal.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri menjelaskan, operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan pengumpulan bahan keterangan, penyamaran petugas. Serta verifikasi platform daring.
“Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Serta potensi pelanggaran pidana lainnya. Mereka terancam sanksi tegas deportasi dan penangkalan selama 5 (lima) tahun. Hingga proses hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Novyandri. Baiq





