BADUNG – balinusra.com | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, berhasil melakukan pengawasan dan pemulangan terhadap seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Ethiopia berstatus buronan Interpol (Red Notice) atas kasus penipuan.
WNA berinisial SMY (29) dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (15/9/2026) dini hari di bawah pengawalan ketat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.
Kronologi Terdeteksi Buronan Interpol dan Pengamanan di Bandara
SMY pertama kali terdeteksi pada 6 September 2026 saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan penerbangan Scoot Tigerair.
Lantaran sempat menolak diberangkatkan kembali ke Ethiopia, proses pemulangan buronan Interpol tersebut memerlukan pengawalan langsung dari NCB Interpol Indonesia. Selama menunggu proses pemulangan, SMY diamankan di Holding Room Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Pada 15 September 2026, SMY akhirnya diberangkatkan menggunakan maskapai Etihad Airways dengan rute Denpasar – Abu Dhabi – Addis Ababa (Ethiopia). Buronan Interpol ini mendapat pengawalan melekat langsung dari pihak NCB Interpol Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyampaikan bahwa keberhasilan ini menegaskan komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga kedaulatan wilayah Indonesia. Sekaligus juga mendukung kerja sama penegakan hukum internasional. Baiq





