Penyelesaian Tata Kelola: UT Denpasar Serahkan Aset dan Lahan ke Pemprov Bali

Penyelesaian Tata Kelola UT Denpasar Serahkan Aset dan Lahan ke Pemprov Bali
Rektor Universitas Terbuka (UT) Prof. Ali Muktiyanto resmi mengembalikan lahan milik Pemprov Bali seluas 1.975, Kamis (17/9/2026).

DENPASAR – balinusra.com | Universitas Terbuka (UT) Denpasar, secara resmi mengembalikan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali seluas 1.975 meter persegi yang berlokasi di Jalan Gurita, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Lahan tersebut sebelumnya dimanfaatkan sebagai Sekretariat Unit Pelayanan Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) UT Denpasar.

Pengembalian lahan ini sekaligus dengan penyerahan hibah aset milik UT berupa bangunan gedung beserta seluruh peralatan dan mesin di atasnya. Total nilai perolehan aset yang diserahkan UT kepada Pemprov Bali mencapai Rp 4,89 miliar.

Prosesi pengembalian aset ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Rektor UT, Prof. Dr. Ali Muktiyanto, S.E., M.Si., bersama Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung Baru Universitas Terbuka Denpasar, Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, pada Kamis (17/9).

Sejarah Pemanfaatan Lahan dan Penataan Tata Kelola

Pemanfaatan lahan inventaris Pemprov Bali tersebut bermula dari izin pemerintah daerah pada tahun 2007 melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 863/01-F/HK/2007. Lahan ini kemudian difungsikan sebagai lokasi Sekretariat UPBJJ-UT Denpasar.

Kerja sama penggunaan lahan dituangkan secara formal dalam Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 028/2518/PPA.Aset tertanggal 21 April 2015. Perjanjian tersebut berlaku selama lima tahun hingga 21 April 2020, dan berlanjut melalui perpanjangan kerja sama pada tahun 2021.

Di atas lahan tersebut, UT membangun gedung operasional seluas kurang lebih 1.106 meter persegi pada tahun 2008. Pembangunan dengan mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 02/52/187/DS/DP/2010 tertanggal 11 Januari 2010.

“Di tempat inilah pelayanan pendidikan jarak jauh, UT tumbuh bersama masyarakat Bali dan ikut memperluas akses pendidikan tinggi,” kata Rektor UT, Prof. Ali.

Ia menjelaskan, pengembalian aset ini merupakan bagian dari penataan tata kelola Barang Milik Universitas Terbuka. Langkah tersebut dilakukan setelah UT Denpasar resmi menempati gedung baru di Jalan Raya Sesetan sejak tahun 2024.

Perpindahan ini mendorong penyelesaian administrasi serta pengelolaan aset secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

“Seiring berakhirnya pemanfaatan lahan milik Pemprov Bali, UT mengambil langkah untuk mengembalikan hak pemanfaatan tanah tersebut kepada pemprov dan melalui mekanisme hibah, menyerahkan gedung dan bangunan. Serta peralatan dan mesin milik UT yang berada di dalamnya,” jelasnya.

Rincian Nilai Hibah Aset Gedung dan Peralatan

Objek hibah yang UT serahkan terdiri atas satu unit bangunan gedung dengan nilai perolehan sebesar Rp 4.148.127.000. Selain bangunan, UT juga menyerahkan 169 unit peralatan dan mesin dengan total nilai perolehan Rp 746.159.250.

Dengan demikian, akumulasi total nilai perolehan Barang Milik Universitas Terbuka yang dihibahkan mencapai Rp 4.894.286.250.

Peralatan dan sarana pendukung yang dihibahkan antara lain mencakup perangkat AC, backdrop, exhaust fan, layar proyektor, lemari, meja dan workstation, meja resepsionis, perkakas. Serta rak kayu dan sketsel ruangan. Berdasarkan hasil inventarisasi, seluruh aset berada dalam kondisi baik dan sebagian mengalami rusak ringan.

Apresiasi dan Pemfungsian Aset oleh Pemprov Bali

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Ali menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Bali atas dukungan terhadap keberadaan UT di Bali. Secara khusus, ia menyebutkan peran Wayan Koster yang turut terlibat dalam pendirian UT ketika menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI.

Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan bahwa aset hibah ini memiliki nilai manfaat besar bagi Pemprov Bali. Karena bangunannya masih sangat layak untuk difungsikan. Sebelum acara penyerahan, Gubernur Koster sempat meninjau langsung kondisi gedung di Jalan Gurita.

“Tadi saya sudah melihat gedungnya. Itu masih sangat layak, tinggal rapi-rapi sedikit, sudah bisa kita pakai lagi. Jadi nilainya tadi kalau tidak salah Rp. 4,89 miliar,” ujarnya.

Gubernur Koster menyampaikan terima kasih kepada Rektor UT atas hibah aset tersebut. Ia menegaskan, Pemprov Bali dapat memanfaatkan aset tersebut untuk mendukung pelayanan publik maupun operasional pemerintahan.

“Terima kasih kepada Bapak Rektor atas hibah asetnya yang akan sangat bermanfaat bagi Pemprov Bali dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Maupun juga menjalankan organisasi pemerintahan,” ucapnya.

Ikatan Emosional Wayan Koster dengan Universitas Terbuka

Gubernur Bali dua periode ini juga mengungkapkan bahwa dirinya memiliki ikatan emosional dengan sejarah UT. Saat mengawali karier di Balitbang Kemendikbud RI pada tahun 1988, ia intens melakukan riset kebijakan terkait peningkatan kualitas dan model layanan pendidikan.

“Salah satu yang kita pelajari adalah bagaimana menangani pelayanan pendidikan untuk Indonesia yang begitu luas. Negara kepulauan, jumlah penduduknya banyak dan kondisi ekonomi kurang mampu,” paparnya.

Ia menambahkan bahwa Indonesia membutuhkan layanan pendidikan yang mudah dijangkau bagi warga negara di mana pun berada. Termasuk di daerah terpencil dengan kondisi geografis yang sulit.

“Dari situlah kami terus mematangkan dan mengembangkan model layanan pendidikan untuk daerah yang sulit terjangkau. Salah satunya adalah UT,” kata Gubernur Koster.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bali, I Ketut Maduyasa, menyampaikan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti pemanfaatan aset tersebut. Pemprov Bali akan melakukan penataan dan perbaikan sebelum gedung mengoperasikannya.

“Nanti akan kami bahas apa yang akan kita tugaskan di situ. Apakah perangkat daerah atau badan milik Pemprov Bali bisa ditempatkan di sana untuk menjalankan tugas pemerintahan Provinsi Bali,” kata Ketut Maduyasa. Baiq