MANGUPURA – balinusra.com | Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026, mengalami lonjakan belanja hingga mencapai Rp13,09 triliun. Angka tersebut membengkak sebesar Rp1,56 triliun atau 13,56 persen dibandingkan dengan APBD induk 2026 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp11,52 triliun.
Meski kapasitas anggaran membesar, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung mendesak agar besarnya anggaran berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan.
Pesan ini disampaikan oleh juru bicara Fraksi PDIP, I Made Yudana, dalam rapat paripurna pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Badung 2026, Jumat (11/9).
“Perubahan APBD hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai perubahan angka-angka anggaran. Tetapi harus benar-benar diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan. Sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Serta menjawab berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat,” kata Yudana.
Rincian Pendapatan dan Sumber Pembiayaan Daerah
Dari sisi pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung memproyeksikan penerimaan sebesar Rp10,50 triliun. Angka ini bertambah Rp170,11 miliar atau 1,65 persen dari penetapan APBD induk yang sebelumnya sebesar Rp10,33 triliun.
Untuk menutupi defisit antara belanja dan pendapatan, struktur anggaran perubahan Badung ditopang oleh penerimaan pembiayaan. Penerimaan pembiayaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp1,19 triliun. Serta pinjaman daerah sebesar Rp1,97 triliun.
Fraksi PDIP menilai penyesuaian anggaran merupakan bagian dari respons kebijakan fiskal terhadap perkembangan ekonomi, dinamika pembangunan. Serta perubahan asumsi pendapatan. Namun, fraksi menekankan bahwa kenaikan nominal anggaran harus membawa dampak nyata yang masyarakat rasakan.
Sorotan Infrastruktur: Jalan Dharmawangsa dan Akses Kapal–Cica
Sejumlah isu infrastruktur vital menjadi perhatian utama Fraksi PDIP. Pemkab Badung didorong untuk segera melakukan pengaspalan ulang, penataan trotoar. Serta perbaikan drainase di Jalan Dharmawangsa, Kuta Selatan. Khususnya ruas dari Kampial menuju Ungasan.
Selain itu, rencana pembangunan jalan penghubung dari Desa Kapal menuju Cica, Abianbase, Kecamatan Mengwi agar tidak berhenti sebatas rencana.
PDIP mendesak adanya tindak lanjut konkret dari sisi penganggaran karena jalur ini sangat strategis sebagai jalan alternatif untuk mengurangi kemacetan di koridor Jalan Raya Mengwitani, Kapal, hingga Sempidi.
Penataan Wajah Pariwisata dan Pengaturan Atap Ilalang
Perhatian Fraksi PDIP juga tertuju pada penataan wajah pariwisata Badung. Pihaknya menilai penanganan terhadap gubuk kumuh dan bangunan liar mendesak dilakukan agar tidak merusak citra Badung sebagai destinasi wisata internasional utama di Bali.
Di sisi lain, ancaman potensi kebakaran pada musim kemarau turut menjadi catatan fraksi. PDIP mengusulkan adanya regulasi khusus yang membatasi penggunaan bahan bangunan rawan terbakar pada bangunan di Badung.
“Ancaman kebakaran di tengah musim kemarau juga menjadi perhatian. Kami mengusulkan adanya aturan yang membatasi penggunaan ilalang. Atau bahan sejenis sebagai atap bangunan yang mudah terbakar,” jelas Yudana.
Proses Hukum dan Evaluasi Gubernur Bali
Dengan menyampaikan sejumlah catatan strategis tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dapat menerima RAPBD Perubahan Badung 2026 untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
Rancangan peraturan daerah ini akan diproses hingga tahap penetapan menjadi peraturan daerah (perda) setelah memperoleh evaluasi dari Gubernur Bali.
Fraksi PDIP kembali mengingatkan pentingnya menjaga kerapian dan kenyamanan kawasan Badung. Sehingga tetap menjadi primadona pariwisata bagi wisatawan domestik maupun mancanegara. Baiq





