Komitmen PT Pertamina Patra Niaga Pulihkan Mangrove Pedungan: LSM Siap Kawal hingga Tuntas

Pertamina Patra Niaga Pulihkan Mangrove Pedungan LSM Siap Kawal hingga Tuntas
Kematian sejumlah tanaman mangrove di kawasan Hutan Mangrove Pedungan, Kota Denpasar, setelah kebocoran pipa penyalur BBM milik PT Pertamina Patra Niaga.

DENPASAR – balinusra.com | Kasus kematian sejumlah tanaman di kawasan Hutan Mangrove Pedungan, Kota Denpasar, Bali, kini memasuki babak baru setelah kebocoran pipa penyalur BBM milik PT Pertamina Patra Niaga. Insiden tersebut tidak hanya menyisakan persoalan kerusakan lingkungan, tetapi juga menggeser fokus utama pada tindakan pemulihan ekosistem yang nyata, terukur, dan tuntas.

Kawasan terdampak yang berada di sebelah barat Tol Bali Mandara ini menjadi perhatian serius. Pihak PT Pertamina Patra Niaga sendiri telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Bali.

Selain itu, mereka menegaskan komitmen penuh untuk bertanggung jawab melakukan perbaikan serta restorasi menyeluruh di kawasan ekosistem yang terdampak.

LSM Lingkungan Siap Mengawal Restorasi Mangrove

Komitmen pertanggungjawaban dari Pertamina tersebut mendapat respons positif dari I GNA. Agus Norman Sasono, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang lingkungan hidup.

Ia menyambut baik permohonan maaf dan iktikad pemulihan yang disampaikan oleh Pertamina. Agus juga menyatakan kesiapannya untuk ikut mengawal proses pemulihan ini secara kolaboratif bersama para pemangku kepentingan.

“Kami siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal proses pemulihan tanaman mangrove tersebut sampai tuntas,” katanya, Senin (7/9/2026).

Menurut Agus, persoalan mangrove tidak boleh dilihat secara sempit sebatas kerusakan fisik di kawasan tertentu saja. Ekosistem pesisir ini memiliki fungsi ekologis yang sangat vital. Sekaligus berkaitan erat dengan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, langkah pemulihan perlu dilakukan secara cepat, tepat, dan terukur.

Prioritaskan Tindakan Nyata Pemulihan Ekosistem

Di sisi lain, perwakilan penasihat hukum pelapor dari Tim Hukum RAN (Relawan Advokasi Nusantara), yakni Putu Ari Sagita, S.H., M.H. dan Wishwanata Adi Darma, S.H., M.H., menilai bahwa penanganan perkara lingkungan semestinya tidak hanya berhenti pada aspek penegakan hukum formal.

“Prioritas utama dalam sengketa lingkungan harus digeser pada tindakan nyata restorasi dan pertanggungjawaban pemulihan ekosistem secara utuh,” demikian sikap Tim Hukum RAN.

Mereka juga menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Dengan menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.

“Komitmen pemulihan yang telah dinyatakan oleh PT Pertamina Patra Niaga wajib dijalankan dengan prinsip kehati-hatian serta penuh tanggung jawab. Tentunya demi mengembalikan fungsi ekosistem sebagaimana mestinya,” tegas mereka.

Menanti Langkah Konkret untuk Masa Depan Ekologis Bali

Kini, perhatian publik dan para pemerhati lingkungan sepenuhnya tertuju pada pelaksanaan restorasi di lapangan. Tantangan sesungguhnya bukan sekadar pernyataan tanggung jawab di atas kertas. Melainkan bagaimana pemulihan mangrove terdampak dapat direalisasikan secara konkret [5].

Hal ini penting demi memastikan fungsi ekologis kawasan hutan mangrove di Denpasar tersebut kembali sebagaimana mestinya untuk kelestarian alam Bali. Baiq