Melanggar Izin Tinggal, Imigrasi Denpasar Deportasi Tiga WNA Asal Pakistan, Estonia, dan Ukraina

Melanggar Izin Tinggal, Imigrasi Denpasar Deportasi Tiga WNA Asal Pakistan, Estonia, dan Ukraina
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi tiga WNA asal Pakistan, Estonia, dan Ukraina karena pelanggaran izin tinggal serta kelalaian administratif keimigrasian di Bali.

DENPASAR – balinusra.com | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan, Estonia, dan Ukraina. Proses pemulangan paksa tersebut melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (28/8/2026).

Tindakan tegas ini diambil setelah ketiganya terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal. Serta ketentuan keimigrasian yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia. Adapun identitas ketiga WNA yang dideportasi adalah HUF (23) asal Pakistan, RG (22) asal Estonia, dan VD (34) asal Ukraina.

Berikut adalah perincian kasus dan bentuk pelanggaran dari masing-masing warga negara asing (WNA) yang dideportasi tersebut:

Pelanggaran Administrasi oleh Pemegang ITAS Investor (HUF – Pakistan)

Deportasi terhadap WNA pertama adalah HUF, seorang pria berusia 23 tahun berkebangsaan Pakistan. Di Bali, HUF merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, dan mengaku menjabat sebagai direktur di salah satu perusahaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, HUF terbukti melakukan pelanggaran administratif, yaitu tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggalnya di Bali. Serta belum melakukan kewajiban mutasi paspor miliknya.

Dalam proses pemeriksaan, HUF memberikan keterangan bahwa ia telah melakukan pembayaran sebesar USD 4.000 kepada seorang WNA asal India berinisial D. Pembayaran tersebut untuk keperluan pengurusan administrasi perusahaannya.

Proses pemulangan HUF pada hari Jumat pukul 13.10 WITA dengan rute penerbangan Denpasar – Kuala Lumpur – Pakistan.

Pelanggaran Batas Waktu Izin Tinggal / Overstay 477 Hari (RG – Estonia)

Kasus kedua melibatkan warga negara asal Estonia berinisial RG (22). RG masuk ke wilayah Indonesia menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VOA). Berdasarkan data keimigrasian, RG terbukti telah melampaui batas waktu izin tinggal (overstay) selama 477 hari.

RG menyatakan bahwa ia mengetahui masa berlaku izin tinggalnya telah habis. Namun, yang bersangkutan mengklaim tidak memiliki kemampuan finansial untuk melakukan perpanjangan izin tinggal tersebut.

Selama berada di Indonesia tanpa izin yang sah, RG mengaku memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari menggunakan dana tabungan yang ia peroleh dari hasil bekerja di negara asalnya.

RG dipulangkan melalui rute penerbangan Denpasar – Singapura – Helsinki – Tallinn yang bertolak pada pukul 13.40 WITA.

Pelanggaran Batas Waktu Izin Tinggal / Overstay Dua Tahun (VD – Ukraina)

Pelanggaran izin tinggal dengan durasi terlama dilakukan oleh VD, seorang WNA berkebangsaan Ukraina berusia 34 tahun. Pemeriksaan menunjukkan bahwa VD telah melebihi batas masa berlaku Visa on Arrival (VOA) miliknya selama kurang lebih 730 hari atau sekitar dua tahun.

Meskipun telah memiliki tiket untuk kembali ke negara asalnya, VD tidak melaporkan diri ke pihak keimigrasian.

“VD tidak melapor kepada Imigrasi karena tidak memiliki uang untuk membayar kewajiban denda akibat overstay,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, dalam keterangan resminya.

Deportasi terhadap VD dilaksanakan pada pukul 16.00 WITA dengan rute penerbangan Denpasar – Kuala.

Penegakan Hukum Keimigrasian demi Ketertiban Wilayah Bali

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti menegaskan tindakan deportasi ini merupakan realisasi dari komitmen instansi dalam menegakkan hukum keimigrasian. Serta menjaga ketertiban di wilayah Bali.

Pihak Imigrasi akan terus melakukan pengawasan ketat, dan tidak segan memberikan sanksi administratif berupa pendeportasian kepada warga asing yang melakukan pelanggaran regulasi.

Pihak keimigrasian juga senantiasa mengimbau kepada seluruh wisatawan maupun investor asing di Bali agar mematuhi ketentuan dokumen keimigrasian. Serta aktif melaporkan setiap perubahan data administratif tempat tinggal. Hal inui demi mencegah terjadinya pelanggaran hukum di kemudian hari. Baiq