Operasi Dharma Dewata Bali: Dirjen Imigrasi Turun Langsung Amankan WNA Bermasalah

Operasi Dharma Dewata Bali Dirjen Imigrasi Turun Langsung Amankan WNA Bermasalah
Dirjen Imigrasi pimpin langsung Operasi Dharma Dewata Bali di Canggu pada Kamis (27/8/2026) malam.

BADUNG – balinusra.com | Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata. Melalui Operasi Dharma Dewata Bali, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memimpin langsung patroli di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, pada Kamis (27/8/2026) malam. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan lima WNA yang bermasalah.

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, menegaskan pentingnya pengawasan langsung untuk memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, humanis. Namun tetap tegas sesuai koridor hukum yang berlaku.

Tujuan dan Fokus Utama Operasi Dharma Dewata

Pelaksanaan patroli intensif ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di berbagai pusat pariwisata Bali.

“Sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif, Imigrasi secara rutin dan berkelanjutan menggelar operasi pengawasan. Serta penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata. Melalui pendekatan yang humanis namun tetap tegas, pelaksanaan pengawasan terfokus pada tindak lanjut pelanggaran izin tinggal, gangguan ketertiban umum, hingga kejahatan lintas negara,” terang Hendarsam Marantoko.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan lima warga asing yang terbukti melampaui masa berlaku izin tinggal mereka (WNA overstay Bali). Selain itu, terdapat satu WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang harus menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas.

Keenam WNA yang diamankan tersebut terdiri dari 1 WN Amerika Serikat, 2 WN Inggris, 1 WN Nigeria, 1 WN Uganda, dan 1 WN India.

Seluruh warga asing tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Mengenal Satgas Patroli Dharma Dewata

Upaya pengawasan ketat ini merupakan bagian dari kerja nyata Satuan Tugas (Satgas) Patroli Dharma Dewata yang resmi dikukuhkan pada 15 April 2026. Satgas tersebut dibentuk Ditjen Imigrasi untuk mendeteksi dini potensi pelanggaran keimigrasian di seluruh Bali.

Untuk memaksimalkan kinerjanya di lapangan, Satgas Dharma Dewata berkolaborasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), instansi penegak hukum terkait. Serta Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) guna mengedukasi pengelola akomodasi dan memvalidasi data keberadaan WNA secara akurat.

Sejak pertama kali diluncurkan, operasi pengawasan orang asing ini telah menorehkan hasil penindakan yang sangat signifikan dalam beberapa periode;

  1. Operasi Periode I (17–30 Juli 2026)
  • Personel & Armada: Melibatkan 104 personel Imigrasi Bali (Kanwil, Kantor Imigrasi, Rudenim) dengan dukungan TNI, Polri, Satpol PP, Pecalang. Serta 20 unit kendaraan patroli.
  • Wilayah Sasaran: Penyisiran di kawasan rawan mulai dari Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan, hingga Nusa Penida.
  • Hasil: Berhasil mengamankan 62 WNA bermasalah, sosialisasi APOA ke 50 pengelola penginapan. Serta meningkatkan rasa aman masyarakat dan wisatawan hingga 80 persen.
  1. Operasi Periode II (15 Juli – 16 Agustus 2026)
  • Hasil Penindakan: Mengamankan sebanyak 66 WNA bermasalah.
  • Kategori Pelanggaran: Dominasi oleh gangguan ketertiban umum/tidak melapor (22 kasus), penyalahgunaan izin tinggal (20 kasus), overstay (17 kasus), dokumen perjalanan tidak sah (2 kasus). Serta pelanggaran Pasal 123 UU Keimigrasian (2 kasus).
  • Asal Negara Terbanyak: Pakistan (12 orang), Rusia (10 orang), Algeria (4 orang), Inggris (4 orang), serta Nigeria, India, Prancis, Jerman, Tanzania, dan Iran (masing-masing 3 orang).
  • Tindak Lanjut: 21 orang ditempatkan di Rudenim, 13 orang dideportasi, 41 orang dalam proses pemeriksaan (BAP/STP). Serta 1 orang membayar denda mandiri, dan 3 orang diselesaikan administrasi kewarganegaraannya karena meninggal dunia.

Ketegasan Imigrasi Bali terhadap Pelanggaran Hukum

Langkah penegakan hukum oleh jajaran Imigrasi Bali tidak hanya terbatas pada patroli rutin di lapangan. Berbagai tindakan tegas telah dilakukan untuk menangani kasus-kasus pelanggaran hukum yang menjadi sorotan publik luas.

Kasus pelanggaran tersebut di antaranya pendeportasian pengelola platform bisnis digital agen perjalanan “The Bali Dream”. Tindakan hukum atas pelanggaran asusila dan norma adat setempat oleh oknum WNA.

Selanjutnya, penggagalan upaya melarikan diri menggunakan jet pribadi (private jet) oleh warga asing yang terlibat kasus hukum. Serta penertiban acara olahraga lari (running event) ilegal yang diinisiasi oleh WNA tanpa izin resmi.

Ketegasan tanpa kompromi ini dijalankan demi menjaga kedaulatan hukum dan ketertiban sosial di Indonesia.

“Rangkaian penindakan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberi ruang toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia,” tutup Hendarsam Marantoko. Baiq