DENPASAR – balinusra.com | Pemerintah Kota Denpasar terus mempercepat langkah nyata dalam mengentaskan pemukiman kumuh di wilayahnya. Terbaru, Pemkot Denpasar secara resmi telah mengantongi Sertifikat Hak Pakai (SHP) untuk kawasan Jalan Karya Makmur, yang menjadi lampu hijau bagi dimulainya penataan infrastruktur secara menyeluruh.
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan oleh perwakilan BPN Kota Denpasar kepada Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, pada Rabu (25/3/2026).
Momen penting ini berlangsung di tengah agenda Sosialisasi Penyadaran Publik terkait pencegahan pemukiman kumuh yang berlangsung di Bale Banjar Pemangkalan, Desa Ubung Kaja.
Fokus Penataan Jalan Karya Makmur dan Drainase di Tahun 2026
Dengan beralihnya status lahan dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Karya Makmur dan Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi SHP atas nama pemerintah, proses perbaikan kawasan kini memiliki kepastian hukum.
Walikota Jaya Negara mengatakan, target pengerjaan fisik di Jalan Karya Makmur mulai berjalan pada tahun 2026 mendatang. Fokus utamanya adalah peningkatan kualitas jalan dan sistem drainase, agar kawasan tersebut lebih tertata dan bebas dari kesan kumuh.
“Kami bersyukur proses legalitas di kawasan jalan tersebut sudah menemui titik terang. Target kami, pada anggaran perubahan nanti bisa segera dialokasikan agar pengerjaan fisik. Terutama jalan dan drainase, bisa langsung dikerjakan,” jelas Jaya Negara.
Walikota juga menegaskan, program ini merupakan bagian dari komitmen besar Pemkot Denpasar dalam memenuhi parameter pengentasan kawasan kumuh.
Upaya yang pemerintah lakukan tidak hanya terbatas pada infrastruktur jalan, tetapi juga mencakup penyediaan sistem sanitasi yang layak, pemenuhan akses air bersih bagi warga. Serta program bantuan bedah rumah untuk masyarakat kurang mampu.
Jaya Negara berharap penataan ini dapat menghilangkan gangguan debu dan jalan rusak, sehingga produktivitas masyarakat sekitar meningkat. Semangat yang diusung adalah Vasudhaiva Kutumbakam, demi menjadikan Denpasar sebagai kota yang nyaman bagi seluruh penduduknya.
Denpasar Menuju Kawasan Bebas Kumuh
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, menambahkan, hingga tahun 2026 ini, luas kawasan kumuh di Denpasar telah ditekan secara signifikan.
Hal ini merujuk pada pemenuhan 7 parameter kawasan kumuh sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2018.
“Pemerintah Kota Denpasar bersama aparatur desa dan masyarakat terus bergotong royong dalam pengendalian kawasan melalui langkah pencegahan, maupun pengentasan secara konsisten,” kata Cipta Sudewa.
Pihaknya berharap, terselesaikannya urusan administrasi lahan di Jalan Karya Makmur ini segera memberikan dampak positif dan manfaat luas bagi warga setempat.
Acara penyerahan sertifikat ini juga turut dihadiri oleh anggota DPRD Kota Denpasar, I Ketut Suteja Kumara dan I Nyoman Gede Sumara Putra, serta jajaran terkait lainnya. Baiq





