WNA Rusia Laporkan Dugaan Pengerusakan Villa DOM, Pihak Pemilik Sebut Terjadi Wanprestasi

Sengketa Villa DOM Nusa Dua Memanas, WNA Rusia Lapor Polisi Usai Pengerusakan Properti
Villa DOM di Nusa Dua diduga dirusak sekelompok orang, WNA Rusia lapor polisi. Foto: Ist

BADUNG – balinusra.com | Kasus sengketa properti di kawasan elit Bali kembali mencuat. Villa DOM yang berlokasi di Jalan Nusa Dua Highland No. 25, Kelurahan Benoa, menjadi pusat perhatian setelah diduga menjadi sasaran pengerusakan oleh sekelompok orang pada Rabu (10/6/2026).

Insiden ini dilaporkan secara resmi oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial ED (47), yang mengklaim sebagai penghuni sah dari villa tersebut.

Kronologi Kejadian di Villa DOM Nusa Dua

Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi pengerusakan terjadi sekitar pukul 10.58 WITA. Sekelompok orang mendatangi lokasi dan melakukan tindakan anarkis terhadap fasilitas villa.

Dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026), Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengungkapkan bahwa kelompok tersebut diduga merusak pintu masuk serta gerbang utama Villa DOM.

Tak hanya melakukan perusakan fisik, kelompok tersebut juga dilaporkan berteriak-teriak sambil mengklaim memiliki hak atas properti tersebut.

Picu Trauma: Gerbang dan Pintu Gebyok Bali Rusak

Akibat insiden tersebut, kerugian material tidak terhindarkan. Satu unit gerbang dan sebuah daun pintu gebyok bergaya Bali mengalami kerusakan parah.

Selain kerugian fisik, ED beserta keluarganya mengaku mengalami trauma mendalam. Mereka merasa terancam dan ketakutan akibat intimidasi yang terjadi di kediaman mereka.

Pemicu utama keributan ini diduga berasal dari perselisihan antara penghuni villa dengan pihak pemilik properti mengenai masa tenggang pembayaran.

ED mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp1.950.900.000 kepada pihak yang ia kenal sebagai pemilik villa. Namun, situasi memanas ketika pemilik properti mendesak pengosongan bangunan, yang kemudian ditolak oleh ED hingga berujung pada tindakan pengerusakan.

Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

Laporan terkait dugaan tindak pidana pengerusakan ini telah diterima oleh Polsek Kuta Selatan pada Rabu sore. Petugas kepolisian sendiri sebenarnya sudah tiba di lokasi sejak pukul 11.46 WITA setelah menerima laporan melalui layanan darurat 110.

“Polisi akan mendalami keterangan para pihak yang terlibat. Termasuk terkait sengketa kepemilikan maupun dugaan tindak pidana pengerusakan yang dilaporkan korban,” tegas Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Objek Tanah dan Bangunan Bukan Atas Nama WNA

Dikonfirmasi secara terpisah, perwakilan pihak pemilik, Gus Jarot, menerangkan bahwa objek tanah dan bangunan yang saat ini ditempati warga negara Rusia tersebut bukan atas nama yang bersangkutan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Ia menjelaskan, proses transaksi awal telah dilakukan pada Juli 2025 dengan kesepakatan pelunasan pada Desember 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pembayaran disebut tidak dilakukan.

“Pada Desember mereka tidak membayar dan wanprestasi karena PT PMA mereka tidak memenuhi syarat untuk melakukan transaksi jual beli maupun syarat pinjaman bank,” jelas Gus Jarot.

Gus Jarot mengatakan pihak pemilik kemudian memberikan kesempatan melalui PPJB baru dengan nama perusahaan yang sama hingga Januari 2026. Namun menurutnya, kewajiban pembayaran kembali tidak dipenuhi.

Perjanjian Baru Melibatkan Warga Lokal

Ia juga menyebut bahwa pada 3 Februari 2026 muncul perjanjian baru dengan melibatkan warga lokal sebagai nominee untuk proses pembelian properti. Dalam perjanjian tersebut, pelunasan dijanjikan dilakukan paling lambat 30 Maret 2026.

“Namun sampai saat ini tidak ada bentuk pembayaran apa pun lagi,” katanya.

Menurut Gus Jarot, warga negara Rusia tersebut telah menempati properti sejak 1 Desember 2025 hingga saat ini dan mengklaim sebagai pemilik properti tersebut.

Padahal, kata dia, nama warga negara Rusia tersebut tidak tercantum dalam PPJB yang dibuat di hadapan notaris.

“Sementara di dalam surat resmi PPJB di bawah tangan notaris tidak ada tercantum nama WNA asal Rusia ini,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak yang namanya tercantum dalam perjanjian belum mengambil langkah pengosongan maupun mengeluarkan penghuni dari properti tersebut.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani secara serius oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap duduk perkara kasus ini secara transparan guna menjaga kondusivitas pariwisata dan keamanan di wilayah Bali. Baiq