Warga Mertak Tolak Penangkaran Anjing Liar, Kades Muhammad Syahnan: Ada Oknum Memperkeruh

Warga Mertak Tolak Penangkaran Anjing Liar, Kades Muhammad Syahnan Ada Oknum Memperkeruh
Aksi penolakan warga di Desa Mertak, Kabupaten Lombok Tengah terhadap keberadaan penangkaran anjing liar di wilayahnya. Foto: Istimewa

LOMBOK TENGAH – balinusra.com | Situasi di Desa Mertak, Kabupaten Lombok Tengah, memanas akibat aksi penolakan warga terhadap keberadaan penangkaran anjing liar di wilayah tersebut.

Kepala Desa Mertak, Muhammad Syahnan, mensinyalir adanya keterlibatan oknum tertentu yang sengaja memprovokasi massa guna memperkeruh suasana.

Syahnan menilai kemarahan warga saat ini tidak muncul secara spontan. Ia menduga ada pihak-pihak yang memanfaatkan keadaan untuk menyulut emosi masyarakat.

Gelombang protes ini dipicu oleh insiden lepasnya sejumlah anjing dari area penangkaran. Hewan-hewan tersebut dilaporkan telah memangsa ternak milik penduduk, mulai dari ayam hingga kambing.

Kejadian inilah yang kemudian memantik keresahan hingga berujung pada tuntutan penutupan lokasi. Meski demikian, Syahnan merasa ada keganjilan.

Ia mengungkapkan bahwa fasilitas penampungan anjing tersebut sebenarnya sudah beroperasi selama setahun terakhir tanpa kendala berarti. Ia mempertanyakan mengapa gelombang penolakan baru muncul secara masif sekarang.

“Saya sempat meminta waktu satu minggu kepada masyarakat untuk mencari solusi, tapi permintaan itu diabaikan. Bahkan, saya sendiri hampir dilabrak oleh warga,” ungkap Syahnan saat memberikan keterangan, Kamis (18/2/2026).

Berdasarkan data pemerintah desa, fasilitas yang menjadi sumber polemik ini terletak di kawasan Teluk Dalam, Dusun Lingkuk Patung. Jaraknya berkisar antara 200 hingga 300 meter dari pemukiman terdekat. Penangkaran tersebut berdiri di atas lahan seluas 53 are milik PT Lorena dan menampung sekitar 50 ekor anjing liar.

Syahnan kembali menegaskan keyakinannya bahwa masalah utamanya bukan sekadar soal ternak. Melainkan ada dorongan dari oknum yang diduga memiliki sentimen pribadi dengan pemilik penangkaran.

Pemerintah Desa Mertak mengaku berada dalam posisi sulit karena harus menghadapi kekecewaan dari kedua belah pihak. Syahnan menekankan pentingnya menghormati hak milik dan aturan hukum yang berlaku.

“Jika segala persyaratan dan perizinan sudah terpenuhi, siapapun memiliki hak untuk membangun usahanya. Sama halnya seperti pembangunan ritel modern,” jelasnya memberi perumpamaan.

Ia pun memperingatkan warga agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum atau main hakim sendiri. Syahnan berharap aparat penegak hukum dapat turun tangan untuk mengurai benang kusut masalah ini secara objektif.

“Saya tidak bisa berbuat banyak lagi. Harapannya, pihak berwenang dapat menuntaskan persoalan ini sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. Baiq

TERP HP-01