Tunggu Putusan Praperadilan Made Daging, Tim Hukum Tantang Kinerja Hakim dan Polda Bali

Tunggu Putusan Praperadilan Made Daging, Tim Hukum Tantang Kinerja Hakim dan Polda Bali
Pihak penasihat hukum pemohon mendorong agar hakim tunggal di PN Denpasar berani mengambil keputusan yang objektif mengenai keabsahan penetapan tersangka.

DENPASAR – balinusra.com | Sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, memasuki tahapan krusial. Pihak penasihat hukum pemohon mendorong agar hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar berani mengambil keputusan yang objektif mengenai keabsahan penetapan tersangka, serta tindakan penahanan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.

Penegasan tersebut disampaikan seusai penyerahan berkas kesimpulan dari kedua belah pihak dalam perkara Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN Denpasar di Ruang Sidang Cakra, Senin (12/10/2026).

Menanti Keputusan Objektif dan Nyali Hakim

Gede Pasek Suardika, selaku kuasa hukum Made Daging, menilai bahwa dalil dan pembuktian yang dihadirkan di persidangan telah memperlihatkan adanya ketidaksesuaian prosedur hukum. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya keberanian hakim dalam memutus perkara.

“Secara kesimpulan, sebenarnya sudah jelas, terang, memang sudah enggak memenuhi syarat. Sekarang urusannya hanya satu aja, nyali. Nyali yang ketok palu,” kata Pasek.

Ia berharap majelis hakim tidak sekadar bertindak formalitas, melainkan benar-benar menguji substansi perkara dan bukti defensif yang disodorkan tim pemohon.

Pasek juga menyinggung rekam jejak praperadilan sebelumnya yang sempat dimenangkan oleh pihak Made Daging, namun dinilai tidak menuntaskan persoalan.

“Dikabulkan, dimenangkan, tapi kemudian kasusnya enggak bisa lanjut. Alasannya waktu praperadilan itu diambil oleh Polda untuk menghentikan kasusnya. Artinya dalil kita benar kan,” ujarnya.

Atas dasar pengalaman tersebut, Pasek meminta pengadilan mengambil pertimbangan hukum yang independen agar riwayat serupa tidak terulang.

Urgensi Penerapan Hukum Progresif dan Perlindungan Hak Asasi

Di sisi lain, anggota tim kuasa hukum pemohon, I Made Ariel Suardana, menegaskan pentingnya pendekatan hukum progresif dalam proses pemeriksaan praperadilan. Menurutnya, praperadilan berfungsi sebagai alat kontrol terhadap aparat penegak hukum guna mencegah potensi tindakan sewenang-wenang.

“Ruh KUHAP itu kan filsafat tentang hak asasi manusia. Di mana ada kesewenang-wenangan dari penyidik misalnya. Maka hakim harus berani dan melakukan tindakan korektif yang kemudian menghasilkan putusan yang progresif,” kata Ariel.

Dalam poin kesimpulannya, tim pembela menyoroti dugaan penyidikan berulang yang mengarah pada indikasi kriminalisasi, masalah administrasi pada surat penahanan. Hingga tujuan penahanan yang dinilai menyimpang dari aturan.

“Hukum dihadirkan adalah sebagai alat mengoreksi sebuah tindakan pelanggaran dari negara,” tegasnya.

Ariel berpesan agar hakim memelihara independensinya dari tekanan pihak luar mana pun dalam menguji legalitas tindakan negara terhadap warga negara.

Jawaban Polda Bali: Menolak Seluruh Dalil dan Tetap Optimistis

Sementara itu, pihak termohon yang diwakili tim hukum Ditreskrimsus Polda Bali, menepis seluruh argumen pemohon. Perwakilan kuasa hukum Polda Bali, I Nyoman Gatra, menyatakan bahwa seluruh jawaban dan tanggapan termohon sudah memuat penolakan atas dalil-dalil tersebut.

“Intinya apa yang didalilkan kita semuanya sudah tolak. Semua ada di jawaban itu,” kata Gatra seusai persidangan.

Gatra enggan berspekulasi mengenai hasil akhir dan meminta semua pihak bersabar menunggu pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Selasa (13/10/2026). Meski demikian, ia menegaskan kesiapan jajarannya menghadapi putusan hakim. “Kita sebagai prajurit harus selalu optimistis. Seratus persen,” ujarnya.

Saat ini, permohonan praperadilan Made Daging tinggal menunggu ketukan palu hakim tunggal PN Denpasar yang akan menentukan keabsahan langkah hukum Polda Bali. Baiq