DENPASAR – balinusra.com | Langkah berani Pemerintah Provinsi Bali dalam membenahi sistem lingkungan mulai membuahkan hasil nyata. Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkapkan, jumlah truk pengangkut sampah ke TPA Suwung, Denpasar, kini berkurang lebih dari 50 persen sejak kebijakan baru diberlakukan pada 1 April 2026.
Keberhasilan ini setelah adanya instruksi tegas dari pemerintah provinsi yang melarang pembuangan sampah organik ke TPA Suwung.
Jumlah Truk ke TPA Suwung Lebih dari 500 Unit
Sebelum aturan ini berjalan, TPA Suwung rata-rata menerima lebih dari 500 unit truk setiap harinya. Namun, saat ini hanya sampah kategori residu yang boleh masuk ke area pembuangan.
“Ini adalah kemajuan yang luar biasa. Jika dirata-ratakan, penurunan armada truk sudah melampaui 50 persen,” ujar Gubernur Koster saat menerima kunjungan resmi Inspektur Utama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Winarto, di Denpasar, Selasa (7/4/2026).
Gubernur asal Desa Sembiran ini tidak menampik bahwa implementasi kebijakan tersebut sempat menghadapi kendala di awal. Sejumlah pengelola sampah swasta atau swakelola sempat memprotes karena truk mereka diminta putar balik oleh petugas akibat masih mengangkut sampah organik yang tercampur.
Meski sempat terjadi kegaduhan, Koster menegaskan bahwa situasi saat ini sudah jauh lebih tertib, dan masyarakat mulai mengikuti regulasi yang ada.
Adapun target besar telah dicanangkan, TPA Suwung direncanakan akan ditutup total pada 31 Juli 2026. Setelah itu, baik sampah residu maupun organik tidak akan lagi diterima di TPA tersebut.
Untuk mendukung target penutupan TPA Suwung, Walikota Denpasar dan Bupati Badung terus mengencarkan langkah-langkah strategis. Seperti melakukan edukasi masif mengenai pemilahan sampah langsung dari sumbernya (rumah tangga). Mendorong pembuatan teba modern, serta penyediaan sarana bag komposter bagi masyarakat.
Langkah strategis ini untuk menjaga ekosistem alam Bali tetap bersih. Sekaligus memperkuat citra Pulau Dewata sebagai destinasi wisata kelas dunia.
Bali Jadi Contoh Nasional (Proof of Concept)
Progres cepat di Bali mendapat apresiasi tinggi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Inspektur Utama KLH, Winarto menilai kolaborasi antara pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten di Bali berjalan sangat efektif dan layak menjadi percontohan bagi daerah lain di Indonesia.
“Bali menjadi bukti nyata (proof of concept) bahwa krisis sampah bisa diatasi jika ada kemauan politik yang kuat dan sistem yang benar,” kata Winarto, mengutip pesan Menteri KLH, Hanif Faisol Nurofiq.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan jangka panjang tetap bergantung pada penegakan hukum yang tegas bagi mereka yang membuang sampah sembarangan. Serta edukasi berkelanjutan agar pemilahan sampah menjadi budaya baru di masyarakat. Baiq





