Terancam Terisolasi di Perumahan Taman Yasa, Lansia 85 Tahun Alami Tekanan Psikologis

Alex Ondang
Alex Ondang

BADUNG – balinusra.com | Setelah sebelumnya Heny Suryani Ondang, pemilik rumah di Perumahan Taman Yasa Mumbul, mengeluhkan rencana pemasangan portal akses perumahan, keluhan serupa kini juga datang dari ayahnya, seorang kakek lansia berusia 85 tahun, Alex Ondang.

Alex mengaku mengalami tekanan psikologis akibat rencana penutupan akses tersebut, terlebih mengingat usia dan kondisi kesehatannya yang sudah lanjut. Ia menilai kebijakan pemasangan portal yang dilakukan secara sepihak itu berpotensi menghambat akses keluar-masuk ke rumahnya dan membuatnya mengalami stres berat.

“Saya benar-benar stres. Semalam saya cuma tidur dua jam karena memikirkan rencana portal itu,” ujar Alex kepada media, Senin (26/1/2026).

Menurut Alex, pemasangan portal pada dasarnya bukanlah persoalan jika bertujuan untuk penataan lingkungan dan diberlakukan secara adil kepada seluruh warga. Namun, ia menolak keras apabila portal digunakan sebagai alat untuk mengisolasi warga yang tidak tergabung sebagai anggota asosiasi perumahan.

“Portal boleh saja untuk ketertiban. Bayar iuran yang wajar juga tidak masalah. Tapi kalau portal dipakai untuk mengisolasi karena bukan member, itu yang salah,” katanya.

Lebih lanjut, Alex mempertanyakan legalitas asosiasi yang mengelola kawasan perumahan tersebut. Ia menduga asosiasi itu hanya mengantongi akta notaris tanpa izin resmi dari pemerintah, bahkan disebut-sebut melibatkan pihak asing dalam pengelolaannya.

“Kalau asosiasi itu tidak berizin, atas dasar apa mereka mengatur warga negara Indonesia di tanahnya sendiri? Orang asing kok mengatur kita di tanah sendiri?” sentilnya.

Alex juga menyatakan bahwa akses jalan yang rencananya akan dipasangi portal tersebut merupakan fasilitas umum (fasum), sehingga tidak seharusnya ditutup secara sepihak. Jika kebijakan tersebut tetap dijalankan, ia menegaskan siap menempuh jalur hukum sebagai langkah terakhir.

“Kalau benar-benar ditutup, saya akan tempuh jalur hukum. Saya tetap ingin damai, asal adil dan win-win. Pegangan saya tetap hukum Indonesia,” pungkasnya.

Ia menuturkan, sejak awal tinggal di kawasan Perumahan Taman Yasa Mumbul, dirinya telah menempuh jalur komunikasi dengan aparat lingkungan setempat. Alex mengaku telah melapor secara resmi kepada kepala lingkungan (kaling) terkait domisilinya.

“Saya datang sendiri ke Pak Kaling untuk melapor domisili. Saya paham tata tertib, karena dulu saya juga pernah menjadi RT di Jakarta puluhan tahun,” ungkapnya.

Namun demikian, Alex menilai upaya komunikasi yang ditempuh tidak mendapat ruang kompromi dari pihak pengurus asosiasi perumahan.

“Kami bukan mau menang atau mencari siapa yang kalah. Kami ingin solusi win-win. Tapi ternyata tidak ada kompromi. Kalau begitu, ya kita hadapi sesuai hukum,” tegasnya.

TERP HP-01