Tegas! Koster Turun Langsung Bongkar 48 Bangunan Tak Berizin di Pantai Bingin

Koster
Pembongkaran Bangunan Ilegal di Pantai Bingin, Senin (21/7/2025). Foto : Humas Pemprov

BADUNG – balinusra.com | Gubernur Bali Wayan Koster menunjukkan sikap tegas tanpa kompromi terhadap pelanggaran tata ruang dan pemanfaatan aset daerah. Didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Kasatpol PP Badung I Gst Agung Ketut Suryanegara, serta jajaran terkait lainnya, Gubernur Koster memimpin langsung pembongkaran 48 bangunan ilegal di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Badung, Senin (21/7).

Pembongkaran ini dilakukan menindaklanjuti Surat Perintah Pembongkaran dari Bupati Badung Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP tertanggal 15 Juli 2025, sebagai respons atas surat dari Pemerintah Provinsi Bali.

Eksekusi terhadap pelanggaran ini sebelumnya sempat mengalami tarik ulur antara Pemkab Badung dan Pemprov Bali, lantaran masih diberi kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk mengosongkan lokasi serta menghentikan aktivitas usaha.

“Lahan yang mereka bangun ini adalah milik Pemda Badung dan masuk ke dalam aset Pemda Badung. Jadi bangunan ini dibangun bukan di atas hak milik perorangan. Pelanggaran ini termasuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota mengenai tata ruang, yang merupakan kawasan hijau, dan tidak ada yang berizin,” tegas Gubernur Wayan Koster kepada media.

Bangunan ilegal yang dibongkar terdiri atas villa, restoran, homestay, penginapan, dan usaha wisata lainnya.

Koster menambahkan bahwa sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3. Namun karena tidak ada itikad baik dari pemilik usaha, serta setelah mendapat rekomendasi dari DPRD Bali, maka pembongkaran dilaksanakan.

“Saya meminta kepada Bupati Badung untuk menuntaskan 48 bangunan ilegal di lahan Pemkab Badung. Yang ilegal dibongkar semua. Pada intinya, Pemerintah Provinsi Bali sedang menyiapkan tim audit dan investigasi terhadap semua perizinan usaha pariwisata di Bali. Jika ada pelanggaran, dilakukan penindakan tegas dan keras,” ujar Gubernur Koster.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Badung, bukan milik pribadi, sehingga kegiatan usaha yang dilakukan tergolong ilegal karena tanpa izin resmi.

Sebelumnya, Satpol PP Badung telah mengirimkan surat kepada 48 unit usaha yang terbukti melakukan pelanggaran. Untuk mendukung kelancaran proses pembongkaran dan evakuasi, lebih dari 500 personel gabungan diterjunkan, yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP Provinsi dan Kabupaten Badung, serta Linmas.

Situasi sempat memanas saat puluhan karyawan dari usaha terdampak melakukan aksi protes dengan membawa spanduk bertuliskan “Kami menolak pembongkaran usaha Pantai Bingin” dan “Kami mau diatur tetapi menolak dibongkar.” Meskipun begitu, pembongkaran tetap berjalan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Koster turut menyampaikan bahwa pemerintah akan memikirkan keberlanjutan bagi para karyawan yang terdampak.

“Kami bukan tidak melindungi. Kami melindungi, tetapi jika tidak tertib, melanggar aturan, dan menggunakan aset orang lain, apa bisa itu dibiarkan? Pada intinya, Pemprov Bali sedang menyiapkan tim untuk melakukan audit serta investigasi perizinan usaha pariwisata di seluruh Bali. Jika ada pelanggaran, akan dilakukan tindakan tegas dan keras. Kami sedang bersih-bersih di Bali, jadi jangan sampai kecolongan,” tegas Gubernur Koster.

TERP HP-01