BULELENG – balinusra.com |Tak kunjung adanya solusi konkret atas banjir yang berulang kali melanda Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, mendorong pemilik lahan dan usaha glamping di wilayah tersebut, Raden Reydi Nobel Kristoni Haksni Endra Kusuma, SH, CRA, CTA, menempuh jalur hukum ke Polda Bali.
Langkah hukum tersebut ditempuh Reydi setelah berbagai upaya dialog dan mediasi dengan pihak-pihak terkait tidak membuahkan hasil. Ia menilai persoalan banjir yang merendam lahannya tidak lagi bisa diselesaikan secara informal, mengingat dampak kerugian yang terus berlanjut.
“Langkah hukum ini bukan bentuk permusuhan, melainkan upaya mencari keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat yang terdampak,” tegas Reydi saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (22/1/2026), di Handara.
Reydi menjelaskan, laporan tersebut telah disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali dengan Laporan Informasi Nomor: R/LI/110/X/2025/Ditreskrimsus tertanggal 19 September 2025. Proses hukum itu kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/9/I/RES/1.24/2026/Ditreskrimsus pada 12 Januari 2026.
Ia menegaskan, jalur hukum ditempuh setelah lebih dari satu tahun melakukan berbagai upaya non-litigasi, termasuk dialog dan mediasi yang melibatkan perbekel, kepala dusun, pihak Bali Handara, Dinas Pekerjaan Umum, hingga Satpol PP Kabupaten Buleleng.
“Saya berharap ada solusi teknis yang adil, termasuk perbaikan atau penghilangan aliran air buatan serta pencegahan banjir ke depan. Namun hingga kini belum ada penyelesaian konkret. Dengan kondisi yang semakin parah dampak banjirnya maka saya lanjutkan dengan menempuh jalur hukum di Polda Bali,” tutur Reydi Nobel.
Reydi menilai banjir yang terjadi bukan semata akibat faktor alam. Menurutnya, peristiwa tersebut mulai terjadi setelah adanya pembangunan dan perubahan saluran drainase berskala besar di kawasan Handara yang mengalirkan air langsung ke lahannya.
“Saya perlu menegaskan bahwa sebelum adanya pembangunan dan perubahan saluran air di kawasan Handara, lahan saya dan wilayah sekitar tidak pernah mengalami banjir seperti sekarang,” ujarnya.
Untuk memastikan persoalan tersebut berbasis data, Reydi mengaku telah meminta klarifikasi kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Regional Bali. Dari hasil koordinasi tersebut, ia mengacu pada surat resmi Balai Wilayah Sungai Bali Penida tertanggal 30 Juli 2025 yang menyatakan tidak terdapat aliran sungai di titik lokasi yang dimaksud.
“Surat tersebut menyatakan tidak ada aliran sungai yang mengalir ke lahan saya. Karena itu, menurut saya perlu dilakukan audit teknis dan lingkungan secara independen,” katanya.
Reydi menegaskan, laporan ke kepolisian merupakan langkah terakhir setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Ia berharap proses hukum dapat membuka persoalan secara objektif dan menghadirkan solusi yang adil, tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi petani dan warga lain yang terdampak banjir.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas perhatian Gubernur Bali yang memberikan ruang bagi DPRD Provinsi Bali melalui Pansus TRAP untuk turun langsung ke lapangan. Reydi berharap hasil pengawasan tersebut dapat berjalan seiring dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Red












