Suwito Gunawan Ajukan Permohonan Amnesti ke Presiden Prabowo

IGN Wira Budiasa Jelantik, SH., MH
IGN Wira Budiasa Jelantik, SH., MH

DENPASAR – balinusra.com | Komisaris Utama PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan resmi mengajukan permohonan amnesti dan rehabilitasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Permohonan tersebut diajukan sebagai langkah konstitusional untuk memulihkan hak-hak hukum yang dinilai tercederai akibat dakwaan tindak pidana korupsi yang disebut sarat ketidakadilan dan indikasi kriminalisasi hukum.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Suwito Gunawan, IGN Wira Budiasa Jelantik, SH., MH., kepada wartawan pada Kamis, 15 Januari 2026. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh setelah melalui diskusi panjang dengan keluarga serta pertimbangan objektif terhadap fakta-fakta hukum yang berkembang selama proses persidangan.

PT Stanindo Inti Perkasa, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang peleburan timah. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 82/Pid.Sus/TPK/2024/PN.Jkt.Pst, Suwito dijatuhi pidana 16 tahun penjara dengan tambahan hukuman 8 tahun. Hingga saat ini, ia telah menjalani masa pidana selama 1 tahun 10 bulan.

Wira Budiasa Jelantik menegaskan bahwa mandat yang diterimanya untuk memperjuangkan amnesti bukan dilandasi relasi personal, melainkan keyakinan profesional bahwa perkara yang menjerat kliennya mengandung persoalan serius dalam konstruksi hukumnya. Menurutnya, meskipun perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, bukan berarti produk hukum yang lahir tertutup dari ruang koreksi, terlebih ketika keadilan substantif tidak sepenuhnya terwujud.

“Amnesti adalah produk politik hukum yang sah dan dijamin konstitusi. Ketika proses peradilan tidak sepenuhnya menghadirkan keadilan substantif, negara menyediakan mekanisme korektif melalui kewenangan Presiden,” tegasnya.

Suwito Gunawan.

Ia menekankan bahwa Suwito Gunawan tidak pernah memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, kliennya menjalankan perusahaan yang bergerak di bidang peleburan timah, bukan pertambangan. Seluruh kegiatan usaha dilakukan berdasarkan kontrak kerja yang sah dengan PT Timah Tbk, lengkap dengan dokumen hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemegang izin pertambangan adalah PT Timah. Klien kami hanya melakukan peleburan berdasarkan kontrak kerja sama. Ini fakta mendasar yang kerap diabaikan dalam konstruksi perkara,” ujarnya.

Kerja sama peleburan timah tersebut tertuang dalam Perjanjian Nomor 740/Tbk/SP-0000/18-S11.4 tertanggal 5 Oktober 2018, yang mengatur sewa-menyewa peralatan processing untuk penglogaman timah dengan ketentuan minimal material balance sebesar 98,5 persen, dan ditandatangani secara sah oleh para pihak.

Namun dalam proses hukum, PT Stanindo Inti Perkasa justru didalilkan merugikan keuangan negara hingga Rp2,2 triliun, serta dikaitkan dengan kerugian lingkungan yang nilainya disebut mencapai Rp271 triliun, sebagaimana didalilkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Wira Budiasa Jelantik menilai, pembebanan angka kerugian negara tersebut menyisakan persoalan mendasar. Sebab, tanggung jawab atas kerusakan lingkungan seharusnya melekat pada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan pihak penyewa fasilitas smelter. Ketentuan ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam konteks tersebut, ia mengutip pandangan sejumlah pakar hukum pidana, termasuk Romli Atmasasmita, yang menegaskan perlunya pemisahan tegas antara tanggung jawab hukum pemegang izin tambang dan pihak pengolah hasil tambang.

Fakta lain yang disoroti adalah kondisi keuangan PT Timah Tbk selama periode kerja sama. Berdasarkan data yang disampaikan kuasa hukum, PT Timah Tbk tidak mengalami kerugian, bahkan mencatat keuntungan dengan total profit mencapai Rp1,48 triliun selama bekerja sama dengan PT Stanindo Inti Perkasa dan empat perusahaan smelter lainnya.

“Jika pihak yang disebut dirugikan justru mencatat keuntungan signifikan, maka logika kerugian negara dan pembebanan pidana terhadap klien kami patut dipertanyakan secara serius,” ujar Wira Budiasa Jelantik.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang status sosial maupun latar belakang, berhak memperoleh keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi sebagaimana dijamin konstitusi. Menurutnya, amnesti bukanlah pembenaran atas kesalahan, melainkan koreksi negara terhadap proses hukum yang dinilai menyimpang dari prinsip keadilan substantif.
“Berdasarkan apa yang kami baca dan cermati dalam perkara ini, Suwito Gunawan tidak pernah memiliki niat merugikan keuangan negara. Ia hanya menjalankan usaha peleburan sesuai kontrak yang sah,” pungkasnya.Red

TERP HP-01