Sinergi Bea Cukai dan BAIS TNI, 19 Ribu Botol Miras Ilegal di Bali Disita

Sinergi Bea Cukai dan BAIS TNI, 19 Ribu Botol Miras Ilegal di Bali Disita
Bea Cukai dan BAIS TNI sita 19.142 botol miras ilegal berpita cukai palsu di Bali senilai Rp 12,55 miliar.

DENPASAR – balinusra.com | Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, berhasil membongkar jaringan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras ilegal di Bali. Dalam operasi gabungan ini, petugas menyita sebanyak 19.142 botol miras ilegal yang menggunakan pita cukai palsu.

Total barang bukti yang petugas amankan setara dengan 14.400,36 liter dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 12,55 miliar. Berkat penindakan tegas ini, potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp 2,14 miliar berhasil diselamatkan.

Kronologi Penangkapan di Denpasar dan Badung

Kasus ini terungkap berkat informasi intelijen mengenai aktivitas penimbunan miras ilegal di wilayah Denpasar. Menindaklanjuti hal tersebut, tim gabungan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI bergerak pada Kamis, 23 Juli 2026.

Tim berhasil menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang baru saja keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Denpasar Timur.

Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan ribuan botol miras golongan B dan C dari berbagai merek yang menggunakan pita cukai tidak sah.

Lindungi Pariwisata dan Iklim Usaha Bali

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menegaskan, pengawasan ketat terhadap miras ilegal sangat krusial bagi citra Bali sebagai destinasi wisata internasional.

“Kami ingin memastikan masyarakat dan wisatawan memperoleh produk yang sesuai ketentuan. Hal ini juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh. Sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan kondusif,” kata Djaka.

Saat ini, kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT dengan koordinasi bersama Polda Bali serta Kejaksaan Tinggi Bali.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (sebagaimana diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007). Aturan tersebut secara tegas melarang penjualan, penawaran, maupun peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai yang sah.

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan indikasi pelanggaran cukai demi melindungi konsumen. Sekaligus mendukung industri legal di Indonesia. Baiq