DENPASAR – balinursa.com | Tim Kuasa Hukum mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, membongkar jawaban termohon (Polda Bali) dalam agenda Replik Sidang Praperadilan Jilid II di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/10/2026).
Gede Pasek Suardika (GPS) selaku Kuasa Hukum, menyoroti penetapan tersangka hingga dasar hukum penahanan kliennya yang dinilai menyisakan persoalan mendasar dan cacat formil.
GPS menegaskan bahwa perkara yang menjerat Made Daging tidak dapat dipisahkan dari rangkaian perkara sebelumnya. Menurutnya, laporan yang kini digunakan sebagai dasar penetapan tersangka merupakan bagian dari rangkaian kasus yang pernah diproses sebelumnya.
“Tadi kami mengulas soal itu. Selain itu, kami sepakat menyimpulkan bersama termohon dan pemohon bahwa surat dari Pak Daging dari instansi BPN sah secara formal dan hanya ada satu. Tidak ada pembanding yang palsu. Karena beliau sudah mengakui hanya ada satu surat, maka secara formal surat tersebut sah,” kata GPS.
Soroti Istilah Pemalsuan Intelektual dan Bahasa Menghakimi
Selanjutnya, GPS mempertanyakan penggunaan istilah “pemalsuan intelektual” yang digunakan termohon terhadap surat BPN tersebut. GPS menyebut surat yang dipersoalkan merupakan surat asli.
Namun, termohon menilai substansinya tidak sesuai fakta dengan mendalilkan adanya penggunaan drone fiktif, ketiadaan pengukuran, serta persoalan batas-batas tanah. Menurut GPS, persoalan tersebut seharusnya diuji berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan.
“Apakah termohon bisa menjadi tersangka seperti Pak Daging karena memasukkan keterangan yang tidak benar? Ini menjadi pembelajaran ilmu hukum baru dalam KUHAP kita,” kata GPS.
Ia juga menilai jawaban termohon telah menggunakan bahasa yang cenderung menghakimi Made Daging, seolah-olah telah terbukti bersalah. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah dalam proses penetapan tersangka.
Dasar Hukum Penahanan Dinilai Cacat Formil
Selain penetapan tersangka, GPS secara khusus mempersoalkan dasar hukum penahanan Made Daging. Ia menilai penyidik masih menggunakan paradigma KUHAP lama yang menjadikan kekhawatiran sebagai salah satu dasar penahanan.
Jika dalam KUHAP lama terdapat alasan subjektif seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti, GPS menyebut KUHAP baru memberikan penekanan berbeda.
“Oh, khawatir kalau orang ini nanti melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau merusak bukti,” ujar GPS.
Menurutnya, KUHAP baru melalui Pasal 100 Ayat (5) mensyaratkan adanya kondisi konkret yang menjadi dasar seseorang dapat ditahan. GPS menilai surat penetapan penahanan Made Daging tidak menjelaskan secara rinci alasan konkret tersebut.
“Itu harus dijelaskan di dalam surat penetapan. Jadi, kami bilang itu surat penetapan cacat formil,” tegasnya.
Penyidik disebut hanya mencantumkan ketentuan pasal tanpa menjelaskan kondisi faktual di lapangan.
“Karena syarat alasan tersebut tidak dicantumkan, maka surat penetapan penahanan tersebut cacat formal dan harus gugur secara hukum,” imbuhnya.
Polda Bali Siap Sampaikan Duplik
Pihak pemohon kini menunggu jawaban resmi Polda Bali dalam agenda duplik untuk melihat bagaimana termohon menjawab dua persoalan utama tersebut.
“Kita lihat saja duplik dari beliau besok mengenai dua poin utama ini, yakni masalah penetapan tersangka dan penahanan,” kata GPS.
Sementara itu, Kuasa Hukum Polda Bali selaku Termohon, I Nyoman Gatra, menyatakan pihaknya akan memberikan jawaban resmi dalam agenda berikutnya.
“Besok akan kita jawab dalam duplik. Biasa saja, semua orang punya argumentasi,” ujarnya.
Sidang Praperadilan Jilid II I Made Daging selanjutnya memasuki agenda duplik Termohon serta pemeriksaan saksi pada Jumat (9/10/2026). Baiq





