DENPASAR – balinusra.com | Kasus dugaan penguasaan lahan tanpa hak di kawasan Denpasar Utara kini menjadi sorotan publik. Persoalan ini memicu kekhawatiran mengenai sejauh mana kehadiran negara dalam melindungi hak milik warga yang sah secara hukum.
Duduk perkara bermula ketika seorang warga bernama Hariyanto, yang merupakan pemilik sah sebidang tanah dan rumah dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM), kehilangan penguasaan fisik atas asetnya. Padahal, aset tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli yang legal menurut aturan perundang-undangan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Hariyanto membeli properti tersebut dalam keadaan kosong. Namun, pada 19 Desember 2025, mantan pemilik berinisial I Nyoman W diduga masuk kembali ke area pekarangan tanpa izin dan mulai menduduki objek tersebut secara sepihak.
Hingga saat ini, bangunan dan tanah itu dilaporkan masih dikuasai oleh pihak yang tidak memiliki hak atas aset tersebut.
“Klien kami membeli tanah ini secara sah, sudah bersertifikat, dan saat itu kondisinya kosong. Namun, hanya dalam hitungan hari, mantan pemilik justru masuk kembali. Inilah yang sangat kami khawatirkan,” tegas kuasa hukum pemilik, I Made Alit Ardika, SH.
Merasa hak-haknya sebagai pemilik sah dirampas, Hariyanto telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Laporan resmi tersebut telah diterima oleh Polresta Denpasar dengan nomor registrasi LP/B/83/I/2026/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 24 Januari 2026.
Meskipun penyidik telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, pihak kuasa hukum menyayangkan belum adanya tindakan konkret di lapangan untuk menghentikan dugaan pelanggaran yang masih berlangsung.
“Jika dugaan perbuatan ini dibiarkan terus terjadi setiap hari, maka kerugian hukum bagi klien kami pun terus bertambah. Ini bukan sekadar peristiwa masa lalu, melainkan perbuatan pidana yang sedang berjalan (on going),” tambah Ardika.
Sebelum membawa kasus ini ke ranah kepolisian, pihak Hariyanto sebenarnya telah mengedepankan iktikad baik melalui mediasi. Upaya perdamaian ini sempat difasilitasi oleh aparat desa, kepala lingkungan, hingga unsur pembina masyarakat pada Januari lalu. Namun tidak membuahkan hasil.
Sebagai tindak lanjut, kuasa hukum telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolresta Denpasar dan mengajukan pengaduan ke Polda Bali pada Februari 2026.
Inti dari surat tersebut adalah mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan dugaan perbuatan penguasaan tanpa hak yang masih berlangsung. Mengembalikan objek properti kepada pemilik SHM yang sah. Serta memberikan perlindungan hukum nyata bagi warga negara atas hak kebendaannya.
Kasus ini dipandang bukan sekadar sengketa biasa, melainkan ujian terhadap efektivitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai perlindungan hak milik dan larangan memasuki pekarangan tanpa izin.
Ardika menekankan bahwa sertifikat tanah seharusnya bukan sekadar kertas formalitas, melainkan bukti hak kebendaan yang harus dilindungi penuh oleh negara.
“Jika seseorang bisa dengan bebas menduduki lahan milik orang lain tanpa tindakan tegas, maka ketertiban hukum akan terancam,” tandasnya.
Kini, publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya hadir di atas kertas. Tetapi juga dalam tindakan nyata di lapangan. Baiq












