DENPASAR – balinusra.com | Kasus dugaan penguasaan lahan secara ilegal di wilayah Denpasar Utara kini tengah memicu perhatian serius. Tim hukum pemilik lahan yang sah secara terbuka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak lebih profesional dan tegas guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Persoalan ini berakar dari transaksi jual beli tanah dan bangunan seluas 405 meter persegi yang dilakukan oleh seorang warga bernama Hariyanto, pada 12 Maret 2025.
Transaksi tersebut dinyatakan telah memenuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku. Sehingga status kepemilikan melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) telah resmi berpindah tangan kepada pembeli.
Meskipun proses hukum telah selesai, konflik fisik mulai muncul di akhir tahun 2025. Pada 17 Desember 2025, lahan tersebut sebenarnya telah dikosongkan oleh pemilik baru dengan disaksikan langsung oleh mantan pemiliknya, I Nyoman W.
Namun, hanya berselang dua hari kemudian, tepatnya pada 19 Desember 2025, I Nyoman W disinyalir kembali masuk dan menguasai bangunan tersebut secara sepihak tanpa landasan hak yang jelas.
Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap hak milik sah dan dianggap mencederai asas kepastian hukum di Indonesia.
Merespons tindakan tersebut, pihak Hariyanto melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar pada 24 Januari 2026, dengan nomor laporan LP/B/83/I/2026/SPKT/Polresta Denpasar.
Surat Terbuka untuk Kapolda Bali dan Ombudsman
Sebagai langkah pengawasan agar kasus tidak jalan di tempat, tim advokat dari Kantor Hukum Ardhika dan Rekan bergerak cepat dengan menyurati petinggi kepolisian di Bali.
Surat resmi telah dikirimkan kepada Kapolresta Denpasar pada 3 Februari 2026 dan Kapolda Bali pada 12 Februari 2026.
“Inti dari surat-surat tersebut adalah permohonan agar pimpinan kepolisian memberikan atensi khusus dan pengawasan langsung agar proses hukum ini tidak berlarut-larut,” tulis tim kuasa hukum dalam keterangannya.
Selain jalur kepolisian, tim hukum juga telah mengadukan masalah ini ke Ombudsman. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan eksternal terhadap pelayanan publik dalam penegakan hukum demi menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Agus Surya Wijaya, SH., MH., selaku kuasa hukum Hariyanto, menegaskan, negara harus hadir secara nyata dalam melindungi hak milik warganya yang sah.
Menurutnya, aparat tidak boleh hanya terpaku pada aspek formalitas administratif semata saat terjadi pelanggaran hukum di lapangan.
“Penegakan hukum harus menunjukkan ketegasan. Jika pembiaran terus terjadi, kepercayaan masyarakat terhadap rasa aman dan kepastian hukum bisa hilang,” tegas Agus.
Senada dengan hal tersebut, I Made Kumbara Yasa, SH., menambahkan, membiarkan penguasaan lahan tanpa hak dapat menciptakan preseden buruk bagi praktik hukum di masa depan.
Sementara itu, I Made Alit Ardika, SH., CLA., menekankan bahwa kasus ini menyentuh aspek fundamental negara hukum.
“Sangat ironis jika seseorang yang sudah membeli aset secara sah masih harus berjuang keras hanya untuk menguasai fisiknya. Efektivitas penegakan hukum kita dipertaruhkan di sini,” ujar Made Alit.
Hingga saat ini, tim hukum tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, namun tetap menuntut langkah terukur dari kepolisian agar dampak sosial dari kasus ini tidak meluas.
Sampai sekarang, pihak terlapor dikabarkan belum memberikan respons resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan. Baiq





