Sengketa Dapur MBG di Kerta Dalem Mansion Menemui Titik Terang, Pengembang Sepakat Serahkan Fasum

Sengketa Dapur MBG di Kerta Dalem Menemui Titik Terang, Pengembang Sepakat Serahkan Fasum
Rapat mediasi soal dapur MBG di Kerta Dalem Mansion Denpasar. Foto: Ist

DENPASAR – balinusra.com | Persoalan terkait pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Perumahan Kerta Dalem Mansion, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, akhirnya mulai menemukan solusi. Setelah sempat memicu polemik, pihak warga dan pengembang sepakat untuk menempuh jalan damai melalui mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Denpasar pada Rabu (4/3/2026).

Rapat mediasi ini dipimpin langsung oleh I Gusti Bagus Mahendra Putra, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkim Kota Denpasar.

Fokus utama pertemuan adalah menanggapi keluhan warga mengenai dugaan pembangunan yang tidak berizin, serta penggunaan lahan fasilitas umum (fasum) di area perumahan tersebut.

Dalam forum tersebut, Nyoman Astika selaku perwakilan pengembang menyatakan komitmennya untuk menyerahkan sarana, prasarana, dan utilitas umum (PSU) kepada pemerintah.

Aset yang akan diserahkan meliputi akses jalan dan fasilitas sosial lainnya, sesuai dengan dokumen lampiran IMB Perumahan Kerta Dalem Mansion.

Di sisi lain, warga setempat mendesak agar seluruh proses penyerahan fasum dilakukan secara transparan. Warga berharap pembagian lahan tetap mengacu pada blok plan resmi yang diterbitkan oleh Dinas Perizinan Kota Denpasar sejak tahun 2011.

Menanggapi aspirasi tersebut, Dinas Perkim Kota Denpasar berkomitmen untuk segera memproses administrasi penyerahan PSU begitu kesepakatan formal antara kedua belah pihak telah ditandatangani.

Selain membahas sengketa lahan, Satpol PP Kota Denpasar juga memberikan atensi khusus terhadap regulasi pembangunan gedung SPPG MBG di lingkungan tersebut.

Penegakan aturan ini merujuk pada Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 68 Tahun 2023 yang mengatur sanksi administratif terkait pelanggaran pemanfaatan ruang.

Saat ini, kelanjutan proyek pembangunan masih berada dalam status menunggu. Pemerintah daerah sedang menanti rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar.

Hasil rekomendasi itu nantinya akan menjadi pijakan hukum dalam menentukan langkah penataan atau tindakan tegas selanjutnya.

Sebagai langkah konkret berikutnya, pertemuan lanjutan akan segera digelar di tingkat Desa Sidakarya untuk memastikan seluruh persoalan selesai melalui mekanisme musyawarah mufakat. Baiq