Satpol PP Bali Hentikan Sementara Aktivitas Galian C Ilegal di Dawan Klungkung

Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi

KLUNGKUNG balinusra.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali menghentikan sementara aktivitas Galian C ilegal yang berlangsung di Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan sedikitnya tujuh pelaku kegiatan penambangan ilegal telah dimintai keterangan oleh pihaknya.

“Awalnya kami menerima laporan tentang lima titik aktivitas, tetapi setelah kami turun ke lapangan, ditemukan ada tujuh kegiatan Galian C yang langsung kami hentikan sementara,” kata Rai Dharmadi kepada wartawan di Kantor DPRD Bali, Denpasar, Senin (19/5/2025).

Ia menjelaskan, penghentian ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas pengerukan tanah di wilayah tersebut. Dari penelusuran petugas, lahan yang digali merupakan tanah milik pribadi dan bukan zona resmi untuk kegiatan Galian C.

“Bukit di Dawan itu bukan lokasi Galian C. Kalau alasannya untuk penataan lahan, tentu tidak ada material yang keluar. Tapi faktanya, ada bahan galian yang dibawa keluar, itu yang dilaporkan masyarakat,” tegas birokrat asal Nusa Penida itu.

Rai Dharmadi menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada para pelaku dan memanggil mereka untuk dimintai keterangan. Namun, dua dari tujuh orang belum memenuhi panggilan.

“Kami sudah kirim surat panggilan. Dua orang belum datang, jadi kami teruskan surat tersebut ke bupati dan pihak kecamatan untuk turut memonitor. Kami serius menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Baiq

TERP HP-01