Sakit Hati Karena Dihina, Suami Siri Tega Habisi Nyawa Istri di Kontrakan Legian

Sumai Siri Gorok Istri
Pelaku pembunuhan di Legian

DENPASAR – balinusra.com | Seorang pria asal Bitung, Sulawesi Utara, bernama Kamal Mopangga (32), tega menghabisi nyawa istri sirinya, ES, di rumah kontrakan mereka di Jalan Patimura, Legian, Kecamatan Kuta, Badung, pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 23.30 Wita.

Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto, S.I.K., M.H., menjelaskan, motif pembunuhan berawal dari rasa sakit hati pelaku karena korban kerap menghina asal-usul keluarganya dan mengungkit masa lalunya.

“Keduanya sempat terlibat pertengkaran saat pulang dari tempat kerja di sebuah bar kawasan Pantai Kuta. Pelaku merasa tersinggung dan menyimpan dendam,” terang Kompol Agus, Sabtu (19/10/2025).

Setibanya di rumah kontrakan, korban meminta dipijat. Saat itulah pelaku memanfaatkan kesempatan. “Ketika korban duduk bersila dan pelaku berada di belakangnya, pelaku tiba-tiba menggorok leher korban sebanyak empat kali hingga meninggal dunia,” jelasnya.

Korban ditemukan dalam posisi duduk bersila dengan luka parah di bagian leher akibat benda tajam. “Korban mengalami luka berat yang memotong saluran pernapasan serta pembuluh darah besar di leher kanan dan kiri,” tambah Kapolsek.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke kampung halamannya di Bitung, Sulawesi Utara, melalui Bandara Ngurah Rai. Namun, tim gabungan Polsek Kuta dan Polresta Manado berhasil menangkapnya di wilayah Bitung.

Atas perbuatannya, Kamal Mopangga dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

“Pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Kompol Agus Riwayanto.

 

TERP HP-01