DENPASAR – balinusra.com | Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali dengan manajemen PT Jimbaran Hijau berlangsung alot dan diwarnai ketegangan. Rapat yang digelar di Gedung DPRD Bali, Rabu (7/1/2026), tersebut berlangsung hampir empat jam dan berakhir tanpa kesepakatan.
Pimpinan rapat bahkan meminta perwakilan PT Jimbaran Hijau meninggalkan ruang sidang lantaran perusahaan dinilai tidak menunjukkan komitmen yang diminta oleh DPRD dan masyarakat adat.
Ketegangan mencuat ketika pihak perusahaan menolak menandatangani komitmen tertulis yang diminta Pansus TRAP. Dokumen tersebut bertujuan untuk menjamin akses penuh masyarakat Desa Adat Jimbaran terhadap Pura Batu Nunggul, termasuk untuk kegiatan persembahyangan maupun rencana renovasi pura.
Pura Batu Nunggul diketahui berada di Lingkungan Bhuana Gubug, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Sebelumnya, Pansus TRAP bersama unsur eksekutif yang diwakili Satpol PP Provinsi Bali telah secara tegas meminta jaminan akses tersebut.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa tidak ada pihak mana pun yang berhak membatasi hak masyarakat adat untuk menjalankan ibadah. Menurutnya, alasan administratif, teknis, maupun investasi tidak dapat dijadikan pembenaran.
Ia menekankan bahwa pura merupakan ruang sakral yang wajib dihormati oleh siapa pun yang beraktivitas di Bali.
“Tidak ada satu pun alasan yang membenarkan penghalangan kegiatan keagamaan. Memberi ruang orang beribadah adalah pahala,” tegas Supartha dalam forum.
Situasi rapat semakin memanas saat perwakilan PT Jimbaran Hijau menyatakan belum dapat mengambil keputusan dan perlu berkoordinasi lebih lanjut dengan pemilik perusahaan.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari anggota dewan. Sekretaris Komisi II DPRD Badung, I Wayan Luwir Wiana, secara tegas meminta perwakilan perusahaan meninggalkan ruang rapat.
“Kalau tidak bisa ambil keputusan, keluar dari ruangan ini!” ujarnya lantang. Pimpinan rapat kemudian menegaskan permintaan tersebut.
Usai meninggalkan ruang rapat, perwakilan PT Jimbaran Hijau memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media. Hingga RDP ditutup, perusahaan juga belum menyampaikan komitmen tertulis sebagaimana diminta Pansus TRAP.
Dalam rapat tersebut, Pansus TRAP memaparkan laporan masyarakat Desa Adat Jimbaran yang menyebutkan adanya hambatan akses menuju Pura Batu Nunggul, baik untuk persembahyangan maupun rencana renovasi.
Padahal, sebelumnya Pansus TRAP bersama Satpol PP Provinsi Bali telah membuka akses pura saat melakukan inspeksi mendadak di lapangan.
I Made Supartha menilai adanya ketidaksesuaian antara pernyataan pihak perusahaan dalam forum dengan kondisi faktual di lapangan. Ia mengingatkan bahwa persoalan ini berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat adat serta merusak keharmonisan sosial dan budaya Bali.
Sementara itu, perwakilan PT Jimbaran Hijau menyatakan bahwa perusahaan telah mengantongi seluruh perizinan sesuai ketentuan hukum dan mengklaim tetap menghormati keberadaan pura di dalam kawasan.
Namun demikian, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab tuntutan DPRD dan masyarakat adat. Legislator tetap menegaskan perlunya jaminan akses penuh serta kepastian renovasi tempat ibadah sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak adat dan keagamaan. Red












