Praperadilan Kakanwil BPN Bali, Kuasa Hukum Tegaskan Pasal yang Digunakan Sudah Kedaluwarsa

IMG_20260130_203629

I Gede Pasek Suardika saat diwawancarai awak media.

 

DENPASAR – balinusra.com | Sidang praperadilan terhadap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (30/1/2026). Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum menyoroti keabsahan penetapan tersangka yang dinilai bertentangan dengan asas legalitas.

Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka, bukan untuk membahas pokok perkara.

Menurutnya, penetapan tersangka harus memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam KUHAP, mulai dari dasar pasal pidana yang masih berlaku, identitas tersangka yang jelas, hingga terpenuhinya unsur waktu dan tempat kejadian perkara (tempus delicti dan locus delicti).

“Dalam KUHAP sudah jelas diatur. Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus ada dasar pasal pidana yang berlaku, identitas yang jelas, serta waktu dan tempat kejadian. Ini prinsip dasar,” ujar GPS, sapaan akrabnya.

Ia menjelaskan, substansi utama permohonan praperadilan yang diajukan adalah mempertanyakan penggunaan Pasal 421 KUHP lama yang dinilai sudah tidak berlaku, serta Pasal 83 yang disebut telah kedaluwarsa.

“Perdebatannya hanya di situ. Pasal 421 sudah tidak berlaku, Pasal 83 sudah daluwarsa,” tegasnya.

Namun dalam persidangan, GPS menilai pembahasan justru melebar ke pokok perkara dan alat bukti, yang menurutnya berada di luar kewenangan forum praperadilan.

“Praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya proses, bukan membahas pokok perkara,” jelasnya.

Ia juga menyinggung sikap pihak termohon yang dinilai secara tidak langsung mengakui tidak berlakunya Pasal 421 dengan menjadikannya sebagai pasal alternatif.

“Seharusnya diakui saja. Tinggal hakim menilai apakah boleh seseorang ditetapkan tersangka dengan pasal yang sudah tidak berlaku,” katanya.

Menurutnyq, penetapan tersangka dengan dasar pasal yang tidak lagi berlaku harus dinyatakan tidak sah demi hukum.

“Ini bukan kata kami, tapi kata undang-undang, SEMA Nomor 1 Tahun 2026, dan Bareskrim Mabes Polri,” tegasnya.

Terkait Pasal 83, ia menegaskan bahwa perhitungan masa kedaluwarsa pidana harus dimulai satu hari setelah perbuatan dilakukan.

“Kalau mau membuktikan, buktikan dulu kapan perbuatannya terjadi,” ujarnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana, S.H., turut mengkritisi argumentasi pihak termohon yang menyebut hakim tidak berwenang menilai pasal pidana yang digunakan.

“Anggapan itu keliru dan menunjukkan kepanikan dalam membangun argumentasi,” ujarnya.

Ariel juga mengungkap adanya dugaan kesalahan serius dalam administrasi penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menyebut penetapan tersangka dilakukan pada 10 Desember 2025, bertepatan dengan Hari HAM Sedunia, namun dalam surat resmi justru tertulis 10 Desember 2022.“Ini jelas cacat formil,” katanya.

Menurut Ariel, kesalahan administratif tersebut hingga kini tidak pernah diperbaiki, sehingga memperkuat dugaan pelanggaran prosedur hukum.

“Cacat administratif itu masih dipertahankan sampai sekarang. Ini sangat tidak logis,” tegasnya.

Perkara praperadilan ini dinilai menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum di tengah pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, khususnya dalam penanganan perkara pertanahan yang melibatkan pejabat publik.

Sidang praperadilan terhadap I Made Daging akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Baiq

TERP HP-01