BADUNG – balinusra.com | Polemik terkait lahan di Pantai Timur Tanjung Benoa, Kuta Selatan, akhirnya ditanggapi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa. Ia menegaskan bahwa lahan yang digunakan oleh The Sakala Resort Bali merupakan aset Pemkab Badung dan pemanfaatannya wajib melalui mekanisme sewa.
“Terhadap pemanfaatan aset sesuai dengan Permendagri nomor 16 tahun 2016, itu harus disewakan, tidak boleh gratis,” ujar Adi Arnawa usai membuka Badung Education Fair 2025, Selasa (14/10).
Adi Arnawa menjelaskan, lahan tersebut memang tercatat sebagai aset daerah. Namun, ia menegaskan bahwa penyewaan lahan di kawasan Pantai Timur Tanjung Benoa tidak boleh disertai pembangunan permanen.
“Sebagaimana laporan dari staf saya, itu hanyalah penghijauan. Untuk juga penataan pantai, pelestarian pantai, sehingga pantai tersebut terlihat lebih menarik,” paparnya.
Bupati menambahkan, hasil penyewaan lahan oleh pihak manajemen akomodasi wisata akan masuk ke kas daerah. Nilai sewa ditentukan melalui proses apraisal oleh lembaga berwenang.
“Angkanya ada, itu sudah masuk ke BPKAD, selaku bendahara umum Pemkab Badung,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adi Arnawa membantah bahwa dirinya menandatangani perjanjian sewa tersebut. Menurutnya, penandatanganan dilakukan oleh Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba.
Ia juga menegaskan tidak ada penerapan privat beach bagi tamu hotel saja.
“Ini adalah public beach, semua orang boleh memanfaatkan. Tetapi tetap untuk pemanfaatan sebagai view daripada akomodasi itu tetap harus ada pembayaran,” jelasnya. Baiq