DENPASAR – balinusra.com | Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta, kompak menggunakan mobil listrik menuju Kantor DPRD Bali pada Selasa, 4 Maret 2025. Mobil listrik bermerek BYD ini akan digunakan sebagai kendaraan dinas selama lima tahun ke depan.
Gubernur Koster menyampaikan bahwa penggunaan mobil listrik ini merupakan yang pertama kali setelah pelantikannya bersama Wakil Gubernur Bali untuk periode 2025-2030.
“Ini pertama kali, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali keren” ujarnya saat ditemui di Rumah Jabatan Jayasabha, Selasa (4/3/2025).
Pada periode kepemimpinan kedua ini, Gubernur Koster menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong seluruh perkantoran, pemerintah kabupaten/kota, serta DPRD untuk beralih menggunakan kendaraan listrik. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Selain ramah lingkungan, Gubernur Koster juga menyoroti efisiensi biaya yang ditawarkan kendaraan listrik dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil. Ia mencontohkan bahwa perjalanan dari Jembrana ke Denpasar yang biasanya menghabiskan biaya bensin sekitar Rp300.000, kini hanya membutuhkan sekitar Rp50.000 dengan mobil listrik.
Senada dengan Koster, Wakil Gubernur Giri Prasta menambahkan bahwa prinsip utama penggunaan mobil listrik adalah menciptakan lingkungan yang lebih ramah dan berkelanjutan. Selain itu, kendaraan ini juga jauh lebih efisien dari segi anggaran operasional.
“Jika sebelumnya biaya untuk membeli bensin bisa mencapai lebih dari satu juta rupiah, dengan mobil listrik, biaya tersebut dapat ditekan hingga sekitar Rp150.000,” ujarnya.
Ia berharap penggunaan mobil listrik yang dimulai hari ini dapat menjadi langkah awal untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan di seluruh lapisan masyarakat. Baiq