DENPASAR – balinusra.com | Penyetopan sampah organik ke TPA Regional Sarbagita Suwung bukan Kebijakan mendadak karena jauh sebelumnya Pemprov Bali telah mengeluarkan sejumlah regulasi yang dibarengi dengan sosialisasi. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali I Made Rentin dalam keterangan persnya, Selasa (5/8/202). Klarifikasi ini disampaikan Kadis KLH Bali menanggapi penyampaian aspirasi puluhan pengemudi motor cikar (moci) pengangkut sampah yang mendatangi Kantor Gubernur Bali pada Senin (4/8).
Made Rentin menampik anggapan yang menyebut Pemerintah Daerah membuat kebijakan tiba-tiba. “Itu tidak tepat dan kurang beralasan,” ujar dia. Karena menurut Rentin, tahap penutupan TPA Suwung yang diawali dengan menyetop kiriman sampah organik ke TPA Suwung sudah dipersiapkan jauh-jauh hari dengan mengeluarkan sejumlah regulasi. Diterangkan olehnya, Gubernur Bali telah mengeluarkan Peraturan Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS). “Itu sudah dikeluarkan enam tahun lalu dengan regulasi turunan berupa Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah,” jelasnya. Sejalan dengan itu, Walikota Denpasar juga mengeluarkan Perwali Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Budaya dan Perwali Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah.
Sebelum menyetop kiriman sampah organik ke TPA Suwung mulai 1 Agustus 2025, tim gabungan yang terdiri Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS) Ibu Putri Suastini Koster, DKLH Bali, Pokja Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSP PSBS), secara masif turun melakukan sosialisasi. Diungkapkan Rentin, sejak bulan Juni 2025, setiap hari Selasa dan Jumat, tim gabungan melakukan sosialisasi di Kota Denpasar. Sosialisasi yang dipusatkan di empat kecamatan itu melibatkan Perbekel/Lurah, Bendesa Adat, TP PKK hingga Pasikian Krama Istri. “Sosialisasi diisi dengan paparan singkat dilanjutkan dengan turun ke lapangan,” tambahnya. Setelah Denpasar, tim gabungan telah merampungkan sosialisasi di wilayah Badung. Selain itu, sosialisasi juga telah dilakukan pada beberapa kecamatan di Kabupaten Gianyar.
Menutup klarifikasinya, Kadis KLH Made Rentin kembali mohon partisipasi masyarakat dalam penanganan sampah yang saat ini sudah masuk fase darurat. “Ubah kebiasaan dari kumpul, angkut, buang menjadi mengelola sampah pada sumbernya,” pungkasnya. *