DENPASAR – balinusra.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung menindaklanjuti penutupan saluran irigasi sepanjang 50 meter di Subak Piling, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi. Pada Senin (5/1/2026), Satpol PP Badung menggelar rapat bersama pihak terkait, seperti kepala lingkungan, pekaseh, dan kelian subak.
Dalam rapat tersebut, pemilik lahan mengakui kesalahan dan menyatakan kesediaannya untuk membongkar beton penutup saluran irigasi secara mandiri.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Badung, I Nyoman Kardana, seizin Kasatpol PP Badung, menegaskan bahwa pemilik lahan telah menyadari pelanggaran yang dilakukan. Ia mengapresiasi kesediaan pemilik lahan untuk membongkar bangunan beton tersebut tanpa paksaan.
“Dia mengakui kesalahan dan bersedia membongkar sendiri. Kami berterima kasih atas itikad baik tersebut. Ke depan, kami minta agar yang bersangkutan berkoordinasi dengan OPD terkait sebelum melakukan kegiatan apa pun,” ujarnya.
Kardana menegaskan bahwa upaya memperindah saluran irigasi tidak bisa dibenarkan tanpa izin resmi. Ia menyebut tindakan menutup saluran irigasi sebagai pelanggaran karena saluran tersebut merupakan bagian dari sistem subak.
“Mungkin niatnya baik, tetapi aturan tetap melarang penutupan saluran irigasi,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dan peran aktif masyarakat. Kardana meminta warga segera melapor jika menemukan aktivitas serupa yang berpotensi melanggar aturan, khususnya yang berkaitan dengan irigasi dan lingkungan.
Satpol PP Badung akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara bertahap. Kardana menyebut penutupan saluran irigasi di Subak Piling sebagai salah satu dari sejumlah pelanggaran serupa yang ditangani Satpol PP Badung.
“Sebelumnya, kami juga menangani beberapa bangunan yang menutup aliran sungai dan irigasi. Pemilik bangunan membongkar pelanggaran tersebut setelah kami lakukan penindakan dan koordinasi,” jelasnya. Baiq












