Penetapan Tersangka Kepala BPN Bali Dinilai Tak Punya Dasar Hukum Kuat

Sidang GPS
Tim Kuasa Hukum, I Made Daging diwawancarai awak media usai sidang praperadilan. Foto : Ist

DENPASAR – balinusra.com | Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tidak lagi memiliki dasar hukum yang kuat. Penilaian tersebut disampaikan tim kuasa hukum yang dipimpin I Gede Pasek Suardika usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/2/2026).

Menurut Pasek, pasal-pasal yang digunakan penyidik Polda Bali dalam menetapkan status tersangka sudah tidak relevan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

“Penetapan tersangka ini tidak memenuhi syarat. Pasal 421 sudah tidak berlaku, sementara Pasal 83 juga telah kedaluwarsa,” ujar Pasek Suardika yang akrab disapa GPS.

Ia menjelaskan, seluruh argumentasi hukum telah disampaikan secara rinci dalam persidangan dengan berlandaskan asas legalitas serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya, penyidik kurang cermat dalam memahami tahapan berlakunya suatu undang-undang.

“Setiap undang-undang memiliki tahapan, mulai dari disetujui, disahkan, diundangkan, hingga mulai berlaku. Aturan yang kami maksud sudah diundangkan sejak 2 Januari 2023,” terangnya.

Lebih lanjut, Pasek menegaskan bahwa meskipun aturan teknis baru diberlakukan secara penuh pada 2 Januari 2026, namun pada saat kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2025, regulasi tersebut telah sah dan mengikat secara hukum.

“Sejak diundangkan, undang-undang itu wajib dipatuhi oleh semua pihak. Ini yang kami sampaikan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran hukum,” jelasnya.

Selain mempersoalkan dasar hukum penetapan pasal, tim kuasa hukum juga menilai persoalan kearsipan yang dipermasalahkan seharusnya masuk dalam ranah hukum administrasi pemerintahan, bukan pidana. Argumentasi tersebut telah disampaikan secara detail dalam replik kepada majelis hakim.

Menurut Pasek, perkara ini terkesan dipaksakan dan berpotensi membebani keuangan negara. “Proses penyidikan menggunakan dana publik. Jika perkara ini dipaksakan, maka akan menjadi pemborosan uang rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana, turut mempertanyakan sikap termohon yang dinilai terlalu sepihak dalam menentukan pasal sangkaan.“Jika termohon tetap memaksakan pasalnya, seolah-olah KUHAP hanya berlaku bagi polisi, sementara aparat penegak hukum lain menggunakan aturan berbeda. Ini sudah melampaui batas kewajaran,” ujarnya.

Sebagai informasi, sidang praperadilan perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa (3/2/2026) dengan agenda penyampaian duplik dari pihak termohon