Pemprov Bali Siapkan Penertiban Bangunan Ilegal di Pantai Balangan

pantai balangan
Pantai balangan. Foto : Ist

DENPASAR – balinusra.com | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah mempersiapkan penertiban terhadap puluhan bangunan ilegal di kawasan Pantai Balangan, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas indikasi pelanggaran pemanfaatan lahan negara tanpa izin.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 23 bangunan yang diduga berdiri di atas tanah negara tanpa izin resmi.

“Pantai Balangan saat ini sedang kami data. Kami akan berkoordinasi dengan Ketua DPRD Bali. Dugaan pelanggarannya serupa dengan yang terjadi di Pantai Bingin. Bangunan-bangunan ini berdiri di atas lahan pantai yang merupakan tanah negara,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (28/7/2025).

Menurut Dharmadi, Satpol PP telah bersiap untuk melakukan pembongkaran apabila ditemukan pelanggaran perizinan yang jelas. Saat ini, tim terpadu dari unsur provinsi dan kabupaten/kota tengah melengkapi data dan informasi untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kita tidak bekerja sendiri. Tim terpadu sedang mengumpulkan informasi dan data pendukung. Jika semua sudah lengkap, kami siap ambil tindakan,” tegasnya.

Penertiban ini, lanjut Dharmadi, merupakan bagian dari kebijakan tegas Gubernur Bali Wayan Koster dalam menjaga tata ruang dan mencegah penyalahgunaan lahan negara, khususnya di kawasan pesisir.

“Pak Gubernur meminta agar semua pemanfaatan lahan negara yang tidak berizin diantisipasi sedini mungkin, terutama terkait pengalihan fungsi lahan tanpa prosedur yang sah,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemprov Bali bersama Pemkab Badung telah menertibkan 48 bangunan ilegal di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, pada Senin (21/7/2025). Dalam penertiban itu, Gubernur Koster menegaskan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Badung, bukan lahan hak milik perorangan.

“Pelanggaran utamanya adalah karena pembangunan dilakukan di atas lahan milik Pemda Badung tanpa hak milik atau izin resmi,” tegas Koster saat itu.

Langkah penegakan ini menunjukkan komitmen Pemprov Bali dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan memastikan pemanfaatan ruang sesuai aturan hukum yang berlaku. *

TERP HP-01