Pemprov Bali Ajak ASN Jadi Teladan Pengelolaan Sampah

sampah
Sampah plastik yang berhamburan di salah satu pantai di Bali

DENPASAR – balinusra.com | Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali untuk menjadi teladan dalam pengelolaan sampah. Ia menekankan bahwa perubahan harus dimulai dari internal pemerintah sebelum mengajak masyarakat luas.

“Ini sangat strategis. Sebelum kita mengajak masyarakat, maka harus dimulai dari diri kita sendiri. Kita harus berkontribusi agar Bali tidak lagi terbebani oleh sampah,” ujar Dewa Indra dalam sebuah pertemuan di Denpasar, Kamis (22/5/2025).

Dewa Indra menilai persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama yang harus segera diatasi. Ia mengapresiasi langkah Gubernur Bali, Wayan Koster, yang sejak awal kepemimpinannya telah menunjukkan komitmen dalam menangani isu lingkungan ini.

Ia merujuk pada dua regulasi penting yang telah diterbitkan, yakni: Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

“Kedua kebijakan itu sangat bagus karena berangkat dari persoalan nyata yang dihadapi Bali. Fokusnya langsung ke akar masalah,” tegasnya.

Namun, Dewa Indra juga mengakui bahwa implementasi kedua kebijakan tersebut masih belum berjalan secara optimal di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih lanjut dari semua pihak, terutama ASN sebagai pelaksana kebijakan.

Sejalan dengan itu, Inspektur Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kedua regulasi tersebut. Ia menyebut, penanganan sampah merupakan program super prioritas pemerintah daerah.

Tujuan dari pembinaan dan pengawasan ini adalah untuk menilai sejauh mana prosedur dan mekanisme yang digunakan efektif. Termasuk dalam pengembangan konsep Teba Modern yang kini sedang dikembangkan,” ujarnya. Baiq

TERP HP-01