BADUNG – balinursa.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, memperkuat perlindungan bagi para petani dengan menyiapkan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk lahan pertanian seluas 7.000 hektare pada Musim Tanam (MT) II tahun 2026.
Program ini disiapkan sebagai langkah antisipasi menghadapi ancaman gagal panen akibat bencana banjir, kekeringan. Maupun serangan organisme pengganggu tanaman (OPT).
Melalui program tersebut, petani peserta dapat memperoleh ganti rugi hingga Rp 6 juta per hektare apabila tanaman padi mengalami kerusakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Skema Subsidi Premi dan Perlindungan Petani
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung, Anak Agung Ngurah Raka Sukadana menjelaskan, AUTP merupakan instrumen perlindungan yang memungkinkan petani mengalihkan risiko kerugian akibat gagal panen kepada perusahaan asuransi.
“Dengan AUTP, petani tidak menanggung seluruh risiko sendiri. Atau dengan kata lain memindahkan kerugian akibat gagal panen kepada pihak asuransi,” jelasnya, Rabu (7/10/2026).
Menurut Raka Sukadana, Pemkab Badung telah mengalokasikan pembiayaan premi AUTP untuk MT II yang berlangsung pada periode Oktober hingga Desember 2026.
Pembiayaan premi tersebut dilakukan melalui skema subsidi. Yakni 80 persen ditanggung oleh Kementerian Pertanian, dan 20 persen ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Badung.
Ia menambahkan, perlindungan ini sangat krusial. Mengingat sektor pertanian amat rentan terhadap berbagai faktor pemicu kerusakan tanaman, yang berujung pada penurunan pendapatan petani.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Klaim AUTP
Dalam ketentuan AUTP, klaim ganti rugi dapat diajukan apabila tingkat kerusakan tanaman padi mencapai sedikitnya 75 persen berdasarkan luas dan intensitas kerusakan. Syarat yang sama berlaku apabila kerusakan mencapai minimal 75 persen pada setiap petak alami lahan pertanian.
Meski demikian, pembayaran klaim tidak dilakukan secara otomatis. Petani peserta wajib untuk segera melaporkan kejadian kerusakan. Hal ini untuk pemeriksaan dan penilaian oleh petugas sebelum proses klaim diteruskan kepada pihak perusahaan asuransi.
Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung juga mengingatkan peserta AUTP agar selalu memperhatikan ketertiban administrasi. Khususnya terkait batas waktu pengajuan klaim.
Hak tertanggung atas ganti rugi dapat dinyatakan gugur apabila tidak mengajukan. Atau menindaklanjuti tuntutan ganti rugi dalam kurun waktu 12 bulan sejak menerima permintaan kelengkapan dokumen dari pihak penanggung secara tertulis.
“Dengan skema tersebut, AUTP menjadi instrumen perlindungan finansial bagi petani ketika terjadi kerusakan tanaman padi yang memenuhi ketentuan pertanggungan,” jelas Anak Agung Ngurah Raka Sukadana. Baiq





