DENPASAR – balinusra.com | Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan Kabupaten Klungkung sebagai lokasi penampungan sampah organik dari Kota Denpasar. Rencana ini masih dalam tahap awal pembahasan, termasuk skema kerja sama antar pemerintah daerah.
Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, mengatakan wacana tersebut telah dibahas antara Pemprov Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui skema government to government (G2G).
“Rencananya sampah organik dari Denpasar akan dibuang dulu ke Klungkung, kemudian diolah menjadi pupuk. Nanti hasilnya bisa dimanfaatkan untuk daerah seperti Bedugul dan Bangli,” jelas Dewa Jack.
Meski demikian, lokasi pasti proyek tersebut hingga kini belum ditentukan. Sejumlah aspek teknis dan kesiapan lahan masih menjadi bahan kajian.
Di tengah pembahasan tersebut, kebutuhan anggaran juga menjadi sorotan. Proyek pengolahan sampah organik ini diperkirakan menelan biaya hingga Rp400 miliar yang direncanakan bersumber dari APBD 2026. Anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan fasilitas penampungan sekaligus pengolahan sampah.
Selain itu, skema pengelolaan juga belum final. Pemerintah masih mempertimbangkan kemungkinan melibatkan pihak ketiga dalam operasional pengolahan sampah organik tersebut.
“Belum, masih ada pembahasan ini itu, mempelajari apakah ini dibuka atau mungkin sopirnya kita pakai sopir bus, artinya di pihak ketiga untuk pengelolaan organik itu,” imbuh politikus asal Buleleng tersebut.
Tak hanya soal skema kerja sama, kesiapan infrastruktur juga menjadi tantangan. Akses jalan menuju lokasi rencana proyek disebut masih terbatas dan perlu penyesuaian.
“Kalau jalannya masih tiga meter, ini perlu kita komunikasikan lagi, apakah dengan masyarakat atau mungkin milik pemerintah,” jelasnya.
Rencana ini menjadi bagian dari upaya penanganan sampah di Bali yang terus menjadi sorotan, terutama di kawasan perkotaan seperti Denpasar. Namun, realisasi proyek masih menunggu kepastian teknis, lokasi, serta skema pengelolaan yang matang. Baiq





