DENPASAR – balinusra.com | Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana membangun rumah susun (rusun) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Denpasar.
Rusun tersebut akan dibangun di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Bali seluas kurang lebih 3.328 meter persegi, dengan ukuran sekitar 26 x 128 meter. Lokasinya berada di Jalan Raya Sesetan, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa di lokasi tersebut direncanakan akan dibangun satu tower Rusun Arunika tipe 36 dengan ketinggian maksimal empat lantai. Rusun ini akan menyediakan 60 unit hunian, terdiri dari dua unit untuk penyandang disabilitas dan 58 unit reguler bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pembangunan rusun ini akan menggunakan skema kontrak Multi Years Contract (MYC) dengan target pelaksanaan dimulai pada Juni 2026 hingga Maret 2027.
Menteri PKP juga menegaskan bahwa pembangunan rusun subsidi menjadi salah satu solusi untuk menjawab kebutuhan hunian di kota-kota besar yang memiliki keterbatasan lahan.
“Di kota-kota seperti Denpasar, ketersediaan lahan menjadi tantangan. Karena itu, pembangunan hunian vertikal seperti rusun menjadi solusi agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap bisa memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau,” ujar Menteri Ara saat meninjau lokasi, Senin (16/3/2026).
Ia menambahkan, pembangunan rusun ini diharapkan dapat segera direalisasikan dengan tetap memperhatikan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Kita ingin pembangunan rusun ini bisa segera dimulai dengan cepat, tetapi tetap harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku agar pelaksanaannya tertib dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Bali terhadap rencana pembangunan rusun MBR di Kota Denpasar.
“Kami mendukung penuh pembangunan rusun ini karena kebutuhan hunian bagi masyarakat di kawasan perkotaan Bali semakin meningkat, sementara ketersediaan lahan semakin terbatas. Pemanfaatan lahan milik pemerintah untuk hunian masyarakat adalah langkah yang tepat,” ujar Koster.
Ia berharap pembangunan rusun tersebut dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian yang layak dan terjangkau di kawasan perkotaan.
Melalui pembangunan rusun MBR ini, Kementerian PKP bersama Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau, sekaligus mendukung percepatan program pembangunan perumahan nasional. Baiq





