Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, S.H.
BADUNG – balinusra.com | Di balik pesona Pantai Bingin yang indah dan asri, tersimpan persoalan serius terkait maraknya bangunan megah ilegal yang berdiri di atas tanah negara tanpa izin resmi.
Menanggapi hal ini, DPRD Provinsi Bali mendesak Pemerintah Provinsi Bali untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap proyek pembangunan hotel milik PT Step Up Solusi Indonesia di kawasan Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Proyek tersebut dinilai ilegal karena tidak memiliki dasar hukum dan dibangun di atas tanah milik negara.
Dari hasil penelusuran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Badung, ditemukan sebanyak 45 bangunan usaha pariwisata di kawasan Pantai Bingin. Dari jumlah tersebut, 7 bangunan diketahui dimiliki oleh warga negara asing (WNA) melalui kerja sama dengan warga lokal sebagai penanggung jawab administrasi. WNA yang terlibat berasal dari Amerika Serikat, Tiongkok, Brasil, Prancis, dan Inggris.
Untuk menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, S.H., mengimbau seluruh pihak agar tetap tenang dan tidak terprovokasi.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Proses ini sedang ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga citra dan nama baik pariwisata Bali, khususnya wilayah Pecatu,” tegas Bupati Adi Arnawa.
Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan komitmennya untuk menertibkan bangunan ilegal demi menjaga tata ruang, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan pariwisata Bali. Pur/Baiq