Pemberi Izin Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking Terancam Pidana

LIFT KACA
Proyek lift kaca di Pantai Kelingking. Foto : Ist

KLUNGKUNG – balinusra.com | Proyek pembangunan lift kaca setinggi 180 meter senilai Rp200 miliar di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, kini menuai polemik dan berpotensi menyeret pihak pemberi izin ke ranah hukum. Proyek yang semula digadang-gadang sebagai inovasi wisata ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa lokasi pembangunan berada di kawasan mitigasi bencana, wilayah yang secara hukum terlarang untuk pembangunan skala besar.

“Kalau dari segi undang-undang, sudah tidak boleh. Jadi yang mengeluarkan izin pun nanti bisa kena pidana,” tegas Supartha, Rabu (29/10/2025).

Menurut Supartha, kekhawatiran Pansus TRAP meningkat karena proyek ini memiliki risiko bencana tinggi. Jika nantinya terjadi insiden yang menimbulkan korban jiwa akibat pelanggaran tata ruang, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat hukuman hingga 15 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 73 UU Tata Ruang.

Pansus TRAP telah bersurat ke Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk meminta data lengkap, termasuk dokumen izin pembangunan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jika ditemukan kejanggalan, DPRD Bali akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek.

Supartha menegaskan, apabila proyek terbukti belum mengantongi izin resmi atau melanggar ketentuan tata ruang, maka seluruh aktivitas harus segera dihentikan dan bangunan dibongkar.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata Klungkung, Ni Made Sulistiawati, menyebut bahwa proyek tersebut telah mengantongi izin dari Dinas Perizinan. Namun, ia mengakui bahwa proses verifikasi masih memerlukan pengecekan lebih lanjut oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Lingkungan Hidup.

Klaim ini memunculkan sorotan publik terhadap dugaan adanya kelalaian atau bahkan intervensi dalam penerbitan izin, mengingat proyek tersebut dianggap mengancam keindahan dan kesakralan alam Bali.

Lift kaca yang semula dipromosikan untuk “mempermudah wisatawan menikmati keindahan Kelingking Beach” kini justru menjadi simbol tarik-ulur antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan di Bali.

 

TERP HP-01