DENPASAR – balinusra.com | Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali resmi menutup permanen tiga usaha di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, karena dinilai melanggar ketentuan tata ruang dan perizinan. Ketiga usaha tersebut yakni manajemen PT Gautama Indah Perkasa, Queen’s Tandoor Restaurant, dan Jungle Padel Munggu.
Keputusan penutupan itu diambil melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Bali, Jumat (23/1/2026).
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali sekaligus pimpinan rapat, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa ketiga usaha tersebut berdiri di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sehingga secara regulasi tidak memiliki peluang untuk mengurus perizinan.
“Untuk LSD, tidak ada ruang kompromi. Mau sebaik apa pun niatnya, tetap tidak bisa,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, Pansus TRAP memanggil total 31 pelaku usaha. Dari jumlah itu, 28 usaha diketahui berada di kawasan LSD, sementara tiga lainnya berada di luar kawasan lindung. Sebanyak 25 usaha masih diberikan kesempatan untuk menjalani evaluasi lanjutan dengan status pengawasan.
“Kita beri pemahaman dan waktu. Statusnya sekarang kuning. Kalau tidak kooperatif dan tidak ada perbaikan, bisa naik jadi merah,” ungkap Rai.
Pansus TRAP juga menyoroti sikap tidak kooperatif sejumlah pelaku usaha. Dua di antaranya, yakni PT Gautama Indah Perkasa dan Queen’s Tandoor Restaurant, tercatat telah tiga kali dipanggil namun tidak pernah menghadiri RDP.
Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa sebagian besar usaha yang dipanggil beroperasi di atas lahan sawah yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang secara hukum tidak boleh dialihfungsikan.
“Ini kawasan sawah. Sawah itu dilindungi untuk kepentingan ketahanan dan kedaulatan pangan. Ada Undang-Undang LP2B Nomor 41 Tahun 2009, juga berbagai peraturan turunannya yang secara tegas melarang kegiatan di lahan tersebut,” ujarnya.
Made Supartha menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan LP2B memiliki konsekuensi hukum serius. Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Bahkan, pejabat yang terbukti menerbitkan izin bermasalah dapat dikenai sanksi berat hingga pemberhentian dari jabatannya.
Ia menyebutkan, kasus di Desa Munggu baru sebagian kecil dari persoalan alih fungsi lahan yang terjadi di Bali. Ke depan, Pansus TRAP akan memperluas pendalaman terhadap aktivitas serupa di wilayah lain di Kabupaten Badung maupun daerah lainnya di Bali.
“Kami akan mengecek satu per satu. Ada sekitar 31 kegiatan di wilayah Munggu saja. Ini bagaimana bisa terjadi? Ke depan akan kami rumuskan rekomendasi, apakah dibongkar, moratorium, atau langkah lain. Tapi keputusan itu bukan hanya Pansus, melainkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Rai Dharmadi, memastikan pihaknya akan mengawal penutupan permanen tersebut bersama Satpol PP Kabupaten Badung. “Yang jelas, bangunan yang baru sampai tahap dasar tidak boleh dilanjutkan. Yang sudah ada bangunannya kita hentikan dulu aktivitasnya,” paparnya.
Kebijakan lanjutan terkait pembongkaran bangunan akan menunggu hasil koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Badung dan Pansus TRAP DPRD Bali. Baiq











