Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Villa di Lahan Aset Pemprov, Dikelola PMA Singapura

SLD
Pansus TRAP DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak di Canggu Loft Studio, Kabupaten Badung, Jumat (17/10/2025). Foto : Ace

BADUNG – balinusra.com | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Canggu Loft Studio, Kabupaten Badung, Jumat (17/10/2025).
Sidak dipimpin oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, SH., MH., didampingi Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, SH., MH.

Langkah ini dilakukan menyusul laporan masyarakat Desa Canggu dan Kepala Lingkungan (Kaling) terkait pembangunan akomodasi pariwisata berupa villa di depan Pura Dalem dan di samping kuburan umat Kristiani, yang diduga melanggar tata ruang serta berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Menurut Pansus, pembangunan tersebut berpotensi mengganggu fungsi resapan air dan melanggar ketentuan kawasan hijau.
Lebih jauh, ditemukan bahwa tanah lokasi villa merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang disewakan, namun pengelolaannya dilakukan oleh perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura.

“Kenapa tanah milik Pemprov yang disewa pribadi ini malah dikelola oleh pihak PMA? Apa hubungan antara Ibu Laksmi sebagai penyewa dengan pihak asing itu? Ini harus dicek perizinannya,” ujar Made Supartha saat sidak.

Ia menegaskan, Pansus akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan menelusuri dugaan pelanggaran terhadap Perda Tata Ruang.

“Kami akan pelajari data warga dan memastikan apakah terjadi pelanggaran. Jika terbukti, tentu akan ada rekomendasi penertiban,” tegasnya.

Supartha juga mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan tata ruang, terutama di kawasan Canggu yang kini tumbuh pesat sebagai destinasi wisata.

“Pertumbuhan ekonomi jangan sampai mengorbankan keseimbangan lingkungan dan aturan tata ruang. Kami apresiasi langkah warga yang proaktif melapor,” tambahnya.

Pansus TRAP akan menjadwalkan rapat lanjutan untuk membahas temuan di Canggu, Nuanu, dan Tibubeneng, serta memanggil instansi terkait guna memberikan klarifikasi terkait perizinan pembangunan di wilayah tersebut.

“Kami ingin memastikan pelanggaran tata ruang di kawasan lindung tidak dibiarkan,” tegas Supartha.

Sekretaris Pansus TRAP, Dewa Nyoman Rai, menyoroti sistem Online Single Submission (OSS) yang dinilainya sering disalahpahami dan berpotensi mengamputasi peran Desa Dinas dan Desa Adat.

“OSS itu baru tahap pendaftaran izin di pusat. Tapi banyak yang menganggap setelah punya NIB, mereka bebas membangun. Itu keliru,” tegasnya.

Dewa Rai menekankan, dalam proses perizinan, OSS tetap membutuhkan persetujuan dari pemerintah desa dan adat.

“Jika Desa Dinas atau Desa Adat tidak memberi izin karena tidak sesuai dengan ketentuan setempat, maka izin tidak bisa diproses,” jelasnya.

Ia menilai, selama ini OSS sering dianggap melampaui kewenangan Perbekel, Bendesa Adat, maupun Kaling, sehingga pemerintah desa terpinggirkan.

“Sekarang Kaling dan Perbekel hanya menerima komplain, padahal merekalah yang paling tahu kondisi lapangan. Seolah-olah tidak ada pemerintahan di bawah,” ujarnya.

Menurut Dewa Rai, sistem perizinan seharusnya berjalan dari pusat hingga ke daerah, bukan sebaliknya.

“Perbekel dan Pemkab justru tidak tahu apa yang terjadi di wilayahnya sendiri. Ini terbalik,” katanya.

Ia berharap pemerintah kabupaten/kota memberikan edukasi kepada perangkat di bawahnya, agar memahami batas kewenangan masing-masing.

“Apalagi kewenangan adat berada di tangan Bendesa Adat. OSS tidak bisa berada di atas kewenangan Desa Adat dan Desa Dinas,” tegasnya.

 

Sementara itu, Andi, selaku bagian akuntansi Canggu Loft Studio, membenarkan bahwa operasional villa dikelola oleh PMA asal Singapura, namun aset tanah masih atas nama pribadi penyewa yang menyewa dari Pemprov Bali.

“Tanah disewa atas nama pribadi, bangunan juga milik pribadi. PMA hanya sebagai operator untuk usaha villa,” jelasnya.

Ia menyebut, PT Radha Property bertindak sebagai pengelola usaha, sementara izin pembangunan diurus oleh pihak pribadi melalui konsultan.

“Izin pembangunan atas nama pribadi, SLF sedang diurus. PMA hanya menjalankan operasional villa,” kata Andi.

Terkait kelengkapan izin, Andi berjanji akan menindaklanjuti kepada manajemen.

“Kami akan melengkapi semua perizinan yang belum ada. Ini sidaknya mendadak, jadi dokumen tidak lengkap saya bawa,” terangnya.

Perbekel Desa Canggu, I Wayan Suarya, didampingi Kelian Dinas Banjar Padang Tawang, Ketut Oka Hariadi, mengaku terkejut dengan kehadiran Pansus TRAP DPRD Bali.

“Kami tidak pernah menerima laporan pembangunan akomodasi wisata itu,” ujarnya.

Menurutnya, setiap keluhan biasanya disampaikan masyarakat kepada Kaling terlebih dahulu.

“Kalau bisa diselesaikan di bawah, tidak diteruskan ke desa. Tapi lokasi villa itu memang dekat dengan Pura Dalem di barat, jalan di selatan, kuburan umat Kristiani di utara, dan jalan di timur,” jelasnya. Tim

TERP HP-01