SENGGIGI – balinusra.com | Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) bersama DPRD NTB, saat ini tengah mempercepat pembentukan regulasi daerah untuk memberantas maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online.
Langkah strategis ini sebagai respons atas dampak luas kedua isu digital tersebut yang kini telah mengancam stabilitas social, dan ekonomi masyarakat di wilayah NTB.
Dorongan percepatan ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman atau Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Secara Ilegal, dan Judi Online di Aruna Senggigi, Senin (13/4/2026).
FGD yang digelar DPRD Provinsi NTB ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Akademisi Unram Dr. Muhammad Risnain, Azhar, S.Pd. Serta Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB, sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik.
Krisis Sosial-Ekonomi Akibat Pinjol Ilegal dan Judi Online
Kepala Diskominfotik NTB, Ahsanul Khalik menegaskan, pinjol ilegal dan judi online bukan lagi sekadar isu digital biasa melainkan masalah sistemik.
Ia menyebutkan, data menunjukkan tren peningkatan korban yang didominasi oleh masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, dan generasi muda.
“Ini bukan sekedar isu digital. Ini adalah isu perlindungan masyarakat dan masa depan daerah. Jika tidak segera diintervensi, kita berpotensi menghadapi krisis sosial-ekonomi baru di NTB,” tegas Ahsanul Khalik.
Sebagai fasilitator, pemerintah berkomitmen menyediakan informasi akurat dan akses pengaduan yang mudah bagi masyarakat yang terdampak.
“Ini adalah instrumen penting agar negara benar-benar hadir melindungi masyarakat,” tergas Ahsanul Khalik.
NTB Jadi Pelopor Regulasi Daerah Pertama di Indonesia
Ranperda ini menjadi regulasi tingkat daerah pertama di Indonesia yang secara spesifik menangani kejahatan keuangan digital.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD NTB, Azhar, menyatakan bahwa aturan ini akan menjadi dasar hukum yang kuat, agar penanganan masalah tidak lagi dilakukan secara parsial, melainkan terintegrasi.
“Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat agar penanganan tidak lagi parsial, tetapi terintegrasi dan memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat,” ujarnya.
Regulasi ini akan mencakup lima pilar utama intervensi, yaitu penguatan regulasi daerah, pembentukan satgas terpadu, literasi digital massal. Serta sistem pengaduan yang efektif dan intervensi ekonomi bagi masyarakat rentan.
Dalam implementasinya nanti, Diskominfotik NTB akan bertindak sebagai Command Center atau pusat kendali dalam perlindungan ruang digital daerah.
Peran utamanya meliputi pemantauan konten, koordinasi pemblokiran situs illegal. Serta pengembangan sistem pengaduan terpadu bagi warga.
Sementara itu, akademisi Universitas Mataram, Dr. Muhammad Risnain, menyoroti adanya lonjakan angka perceraian. Serta tekanan psikologis ekstrem akibat kejahatan yang kini terjadi di ruang privat masyarakat. Baiq





