KLUNGKUNG – balinusra.com | PT Adi Murti menggugat Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terkait penilaian ganti rugi lahan yang terdampak proyek Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Kabupaten Klungkung. Perusahaan tersebut menilai hasil appraisal KJPP tidak wajar karena jauh di bawah harga pasar.
Dalam gugatan disebutkan, tanah seluas 11 bidang milik PT Adi Murti hanya dinilai Rp265.000 per meter persegi, padahal harga perolehan pada tahun 2017 mencapai Rp750.000 per meter persegi. Selisih hampir 65 persen ini dinilai merugikan pemilik lahan.
Sidang pemeriksaan setempat (PS) atas gugatan tersebut digelar Jumat (7/11/2025) di Klungkung. Kuasa hukum PT Adi Murti dan PT Arsa Buana Manunggal, A.A. Bagus Adhi Mahendra Putra, menegaskan bahwa perkara ini bukan semata-mata soal kompensasi, melainkan soal transparansi dan akuntabilitas dalam penilaian tanah proyek pemerintah.
“Kami sudah menunjukkan batas-batas dari 11 sertifikat yang dimiliki perusahaan. Harapan kami, dari peninjauan ini semua pihak bisa melihat secara objektif. Yang terpenting, kami memperjuangkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, yang menegaskan bahwa harga harus ditetapkan sesuai dengan nilai perolehan yang wajar,” kata Gus Adhi, sapaan karibnya.
Menurutnya, hingga kini KJPP belum menjelaskan metode penilaian yang digunakan di wilayah Desa Gunaksa, tempat sebagian besar lahan kliennya berada. Sementara laporan yang disampaikan tergugat baru mencakup wilayah Desa Tangkas dan Jumpai.
“Klien kami tidak menolak proyek PKB. Mereka hanya meminta penilaian yang adil dan dilakukan secara terbuka. Intinya, mereka tidak ingin dirugikan—bahkan jika nilai tanah ditetapkan sesuai harga perolehan saja, kami sudah berterima kasih,” ujarnya.
Gus Adhi menegaskan, gugatan ini bukan hanya untuk kepentingan satu perusahaan, melainkan juga untuk memastikan seluruh pihak terdampak proyek mendapatkan haknya secara adil.“Langkah ini kami pandang sebagai upaya menegakkan prinsip keadilan dan profesionalisme dalam pelaksanaan proyek strategis nasional,” tegasnya.












