BADUNG – balinusra.com | Gara-gara aksi berbahaya demi konten media sosial, seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia berinisial SD (31) akhirnya harus angkat kaki dari Bali. Kantor Imigrasi Ngurah Rai resmi mendeportasi pria tersebut pada Kamis (2/4/2026) setelah video aksi nekatnya melompat dari tebing menggunakan sepeda motor viral di jagat maya.
SD diterbangkan kembali ke negaranya menggunakan maskapai Qatar Airways (QR963) dengan rute Denpasar-Doha. Selain diusir dari Indonesia, namanya kini resmi diusulkan masuk dalam daftar penangkalan (cekal) untuk mencegahnya kembali masuk ke wilayah tanah air dalam waktu dekat.
Kronologi Aksi Berbahaya WNA Asal Belgia di Pantai Balangan Bali
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, tindakan membahayakan tersebut dilakukan SD di kawasan Pantai Balangan sekitar tanggal 23 atau 24 Maret 2026.
Kepada petugas, ia berdalih bahwa aksi terjun dari tebing ke laut dengan motor tersebut dilakukan murni karena hobi. Aksinya itu direkam menggunakan action camera oleh rekannya yang berkebangsaan Austria dan diunggah ke akun Instagram pribadi SD.
Namun, kesenangannya tersebut berujung masalah hukum ketika pemilik jasa penyewaan motor, Putu Rental Bike Bali, menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang dialami unit motor mereka. Awalnya, SD sempat menolak membayar dengan alasan tidak memiliki biaya.
Mengetahui dirinya dicari oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai untuk memberikan klarifikasi, SD justru memilih untuk melarikan diri. Tercatat, pada 25 Maret 2026, ia terbang ke Sorong, Papua Barat, sebagai upaya menghindari petugas.
Pelariannya berakhir pada 30 Maret 2026 saat ia mencoba terbang ke luar negeri menuju Kuala Lumpur, Malaysia, melalui transit di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Melalui sistem deteksi dini, petugas Imigrasi Makassar berhasil menggagalkan pelarian WNA asal Belgia tersebut. Lalu segera memulangkannya ke Bali untuk diproses lebih lanjut.
Tindakan Tegas Keimigrasian
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Bali, SD akhirnya menyelesaikan kewajiban ganti rugi kepada pihak rental sebelum dideportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan menegaskan, SD terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Tindakan yang bersangkutan masuk dalam kategori kegiatan berbahaya yang mengancam keamanan dan ketertiban umum,” tegas Bugie.
Senada dengan hal itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengapresiasi sinergi petugas di lapangan yang berhasil meringkus SD.
Ia menyatakan langkah tegas ini adalah pesan nyata bahwa Bali tidak memberikan ruang bagi wisatawan yang melanggar aturan hukum.
Pihak Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan aktivitas orang asing yang meresahkan. Hal ini demi menjaga pariwisata Bali tetap aman, nyaman, dan berbudaya. Baiq





