Mulai 23 Desember, TPA Suwung Ditutup

TPA Suwung. Foto : Ist
TPA Suwung

DENPASAR – balinusra.com | Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi meminta Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung menghentikan pembuangan sampah ke TPA Suwung sebelum tanggal 23 Desember 2025. Instruksi tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan Nomor T.00.600.4.15/60957/Setda, tertanggal 5 Desember 2025, yang ditujukan kepada Walikota Denpasar IGN Jaya Negara dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.

“TPA Suwung harus ditutup paling lambat 23 Desember 2025. Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung,” tegas Koster.

Koster mewajibkan kedua daerah segera menyiapkan pola pengelolaan sampah di luar TPA Suwung dengan mengoptimalkan tebe modern, TPS3R, TPST, mesin pencacah, dan dekomposer. Proses pengomposan di tingkat rumah tangga juga harus dipercepat dengan sistem pemilahan sampah organik dan non-organik.

Ia menekankan pentingnya penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber mulai dari rumah tangga hingga tingkat desa, serta kolaborasi lintas lembaga untuk memastikan sistem berjalan efektif.

Koster juga meminta agar segera dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, penyusunan SOP teknis bersama DLHK Provinsi Bali, DLHK Denpasar, dan DLHK Badung, dan memastikan kesiapan seluruh perangkat pengelolaan sampah.

TPA Suwung dengan sistem open dumping dinilai menimbulkan dampak lingkungan berat dan mengganggu kenyamanan warga sekitar. Atas kondisi itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan BPLH melakukan penyelidikan terhadap DKLH Provinsi Bali serta DLHK Denpasar dan Badung.

TPA Suwung dianggap melanggar UU No. 18 Tahun 2008 dan Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2011, yang memuat potensi sanksi pidana.

Untuk menghindari konsekuensi hukum tersebut, Gubernur Koster mengajukan permohonan kepada Menteri LHK agar sanksi pidana tidak diberlakukan dan diganti dengan sanksi administrasi, dengan komitmen bahwa TPA Suwung akan ditutup akhir 2025. Komitmen ini disepakati bersama Gubernur, Walikota Denpasar, dan Bupati Badung.

Menindaklanjuti proses tersebut, KLH menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025, yang mewajibkan penghentian open dumping di TPA Suwung. UPTD Pengelolaan Sampah Pemprov Bali diberi waktu maksimal 180 hari sejak keputusan diterima pada 23 Mei 2025 atau hingga 23 Desember 2025 untuk menghentikan seluruh operasional open dumping. rl/Baiq

TERP HP-01